TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 72 industri dan 3.363 merek rokok telah mendaftarkan gambar peringatan yang akan dipakai di kemasan rokok ke BPOM. Dari jumlah itu, baru 56 industri dan 326 merek rokok yang telah mendaftarkan gambar peringatan. Jumlah merek rokok yang telah mendaftar itu sekitar 10 persen dari seluruh merek rokok yang beredar.
Terdapat 16 industri dan 3.037 merek belum mendaftarkan gambar peringatan bahaya merokok yang akan ditampilkan di kemasan produk rokok. Padahal, kata dia, pendaftaran mempermudah inspeksi perusahaan rokok.
"Tetapi tak masalah jika perusahaan langsung menampilkan gambar peringatan tanpa mendaftar terlebih dahulu," ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Utama BPOM Tengku Bahdar Johan saat dihubungi, Senin, 23 Juni 2014.
Menurut dia, jika tak patuh dengan aturan tersebut, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan isi peraturan pemerintah itu. Seperti pemberian sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan produk, rekomendasi penghentian sementara kegiatan, dan rekomendasi penindakan lainnya sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Termasuk kalau gambarnya tidak sesuai dengan aturan, bisa ditindak," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur pesan peringatan kesehatan bergambar ini. Ada lima gambar yang sudah dipilih pemerintah untuk ditampilkan di bungkus rokok, yakni gambar dengan tema merokok menyebabkan kanker mulut, merokok membunuhmu, merokok menyebabkan kanker tenggorokan, merokok dekat dengan anak berbahaya, dan merokok menyebabkan kanker paru-paru. Setiap produk rokok wajib menampilkan gambar tersebut mulai hari ini. (Baca: Pelarangan Iklan Rokok Harus Diatur RUU Penyiaran)
Kemarin, Kementerian Kesehatan telah mengundang perusahaan rokok untuk memantau kesiapan pelaksanaan aturan ini. "Kami undang perusahaan rokok agar mereka betul-betul menaati aturan yang sudah berlaku," kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti ketika dihubungi. (Baca: Gambar Peringatan Rokok Akan Diganti Tiap 2 Tahun)
NUR ALFIYAH
Terpopuler
Kejanggalan Pembunuhan di Rumah Tentara Bandung
Harga Kopi Starbucks Naik Satu Dolar
Rapor APBD DKI Merah, Ahok Bela Jokowi