TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Rabu, 25 Juni 2014.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, undangan itu terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN), sebagai salah satu syarat untuk mengajukan diri untuk mengikuti pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Johan menjelaskan keduanya akan dimintai klarifikasi terhadap LKHPN yang telah diserahkan kepada KPK. "Ini untuk klarifikasi LHKPN terkait pemilihan presiden," kata Johan melalui pesan pendek dari telepon selulernya, Selasa, 24 Juni 2014.
Menurut Johan, sesuai yang tertera dalam surat undangan KPK, Prabowo-Hatta diminta datang pada pagi hari, yakni pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya pada Selasa, 20 Mei 2014, pasangan Prabowo-Hatta telah mengirimkan perwakilan untuk menyerahkan LKHPN kepada KPK.
Pengiriman LKHPN itu atas permintaan dari KPK, yang sebelumnya sudah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum. Surat KPK berisikan permintaan kepada seluruh bakal calon presiden dan wakil presiden untuk melaporkan harta kekayaannya yang terkini.
Keharusan untuk membuat LKHPN sesuai dengan Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang mengatakan bahwa setiap calon harus melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang, yaitu KPK.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita lain:
Modal Pribadi Obor Rakyat Dinilai Tak Meyakinkan
Dewan Pers Minta Bos Media Hormati Kode Etik
Berita utama
Jokowi Akan Bangun Kedubes Indonesia di Palestina
Fadli Zon Persoalkan Kompas dan Tempo
Hari Ini, Ada Foto Risiko Merokok di Kemasan