TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla, pada Kamis, 26 Juni 2014. Undangan itu terkait dengan klarifikasi laporan harta kekayaan capres dan cawapres yang sebelumnya telah dilaporkan ke KPK.
"Mengundang Jokowi-Kalla tanggal 26 Juni 2014 untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara, " kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, melalui pesan pendeknya, Selasa, 24 Juni 2014.
Sebelumnya, pada Rabu, 21 Mei 2014, Joko Widodo telah mengirimkan perwakilan untuk menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK. Menyusul satu hari kemudian, Kamis, 22 Mei 2014, Jusuf Kalla mengirimkan perwakilan untuk melaporkan harta kekayaannya.
Laporan harta kekayaan merupakan permintaan KPK, yang sebelumnya sudah mengirimkan surat edaran kepada Komisi Pemilihan Umum. Surat itu berisi permintaan kepada seluruh capres dan cawapres untuk melaporkan harta kekayaan yang terkini.
Hal itu sesuai dengan Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang menyatakan setiap calon harus melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang, yaitu KPK.
Pelaporan harta kekayaan itu menjadi salah satu syarat untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita lain:
ISIL Rekrut Bocah Belasan Tahun untuk Berperang
Transkrip Palsu Tersebar, Megawati Lapor ke Polisi
8 Jam, Api Masih Mengamuk di Mal King's Bandung