Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Muncikari Remaja Penjaja Anak-anak  

image-gnews
Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK). localrat.com
Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK). localrat.com
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Aparat Subdirektorat IV Remaja/Wanita Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua muncikari penjualan gadis di bawah umur. "Korbannya rata-rata masih anak sekolah, namun juga ada yang sudah dewasa," kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Bambang Tjahjo Bawono, Rabu, 25 Juni 2014.

Tersangka pertama bernama Nauda Fiolet, 22 tahun, warga Kedungrukem, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Dia ditangkap di salah satu hotel di Surabaya pada Selasa, 10 Juni 2014, sekitar pukul 19.00 WIB.

Tersangka kedua berinisial AT alias Alif, 17 tahun, warga Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Ia ditangkap di salah satu hotel di Surabaya pada hari Rabu, 11 Juni 2014, sekitar pukul 21.00 WIB. "Dua orang tersangka ini sama-sama germo yang memperjualbelikan anak di bawah umur. Modusnya hampir sama, namun tempat kejadian dan jaringannya berbeda," kata Bambang.

Menurut Bambang, modus tersangka sama-sama menggunakan media sosial untuk menawarkan anak buahnya kepada laki-laki hidung belang. Sebelum memajang foto anak buahnya di media sosial, Nauda Fiolet merayu teman-temannya di BlackBerry Messenger bahwa mereka bisa mendapatkan uang banyak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari asal mau bekerja sama. "Temannya yang bersedia ikut lalu dimasukkan ke dalam grup BBM yang anggotanya gadis siap jual," katanya. (Baca: Puluhan ABG Indonesia Dipaksa Jadi PSK di Malaysia)

Nauda juga membuat website khusus wanita penghibur lengkap dengan pin BBM. Bagi laki-laki yang ingin memesan salah satu gadis yang sudah dipajang di dalam situs tersebut, ia tinggal menggaet pin tersangka. Selanjutnya pin laki-laki itu digabungkan dengan grup BBM. "Dari komunikasi itulah mereka melakukan transaksi harga mulai dari Rp 750 ribu sampai Rp 3 juta," kata dia.

Modus serupa juga dilakukan NF. Ia memasang foto-foto anak buahnya di jejaring sosial lengkap dengan tarifnya. Tersangka sudah menyediakan nomor telepon yang bisa dihubungi bila ada lelaki yang berminat. Setelah deal, laki-laki pemesan itu mentransfer uang ke rekening tersangka. "Jika ada anak buahnya yang laku, tersangka dapat bagian 25 persen," kata Bambang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya uang puluhan juta rupiah, satu buah telepon seluler Venera warna hitam, dua buah handuk warna putih, dan satu buah celana dalam. Selain itu juga uang tunai sebesar Rp 2.700.000 dan satu buah buku nikah.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Bila tindak pidananya dilakukan terhadap anak di bawah umur, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga.

Kedua, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta. Ketiga, Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Baca juga: Ibu Ini Tega Jual Keperawanan 12 Anaknya)

MOHAMMAD SYARRAFAH

Terpopuler:
Berseragam Nazi, Dhani Balik Kecam Pengkritik
Gitaris Queen Nyatakan Lagu Prabowo Tak Berizin
Di Balik Pemberedelan Tempo
Anggun Kecam Dhani karena Pakai Seragam Mirip Nazi
Goenawan Mohamad: Media Tak Harus Netral

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Bicara Kompleksitas Psikoseksual dalam Kasus Prostitusi Anak

25 Mei 2021

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Pakar Bicara Kompleksitas Psikoseksual dalam Kasus Prostitusi Anak

Kasus prostitusi anak di DKI Jakarta kembali terungkap. Dua muncikari ditangkap karena diduga mempekerjakan sebanyak 18 anak sebagai pelacur.


Anaknya Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Maaf

22 Mei 2021

Ilustrasi perkosaan. tehelka.com
Anaknya Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Maaf

Keluarga berterima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah memproses kasus pemerkosaan dan perdagangan anak itu secara transparan dan akuntabel.


Anak Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Buka Suara

21 Mei 2021

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Anak Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Buka Suara

Putra anggota DPRD Kota Bekasi itu, AT, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan diduga melakukan perdagangan orang.


Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka pemerkosaan

19 Mei 2021

Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka pemerkosaan

Polisi kini memburu pria berusia 21 tahun tersangka dugaan pemerkosaan dan perdagangan orang itu karena dua kali tidak mengindahkan panggilan.


Kasus Prostitusi Anak di Cafe Kayangan, LPSK Beri Saran ke Polisi

25 Januari 2020

Kepolisian Daerah Metro Jaya saat mengungkap sindikat penjual anak di bawah umur yang berkedok kafe di Jakarta Utara, Selasa, 21 Januari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kasus Prostitusi Anak di Cafe Kayangan, LPSK Beri Saran ke Polisi

LPSK berharap kasus prostitusi anak di Cafe Kayangan diproses dengan 2 undang-undang sekaligus demi perlindungan kepada korban perdagangan orang itu.


Temuan Mengejutkan Dugaan Prostitusi Remaja Pencari Suaka

23 Agustus 2019

Sejumlah Pencari Suaka dari Afghanistan mencoba menenangkan rekannya saat terjadi kerusuhan di tempat penampungan imigran di gedung eks-Kodim, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis, 22 Agustus 2019. Kerusuhan tersebut dipicu karena merebutkan wafer atau makanan ringan dan terjadi salah paham antara Pencari Suaka dari Afghanistan dan Sudan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Temuan Mengejutkan Dugaan Prostitusi Remaja Pencari Suaka

Polisi menyatakan tak tahu menahu perihal prostitusi remaja asal pengungsi pencari suaka. Tempo menelusuri dan menemukan remaja itu adalah ...


Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

27 Mei 2019

Ilustrasi Polwan. TEMPO/Ifa Nahdi
Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang perempuan berinisial NOS yang merupakan anggota polisi wanita atau polwan Polda Maluku Utara.


Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

29 Maret 2019

Polda Jawa Timur menitipkan seekor anakan komodo (varanus komodoensis) dan satwa lain ke BKSDA Jawa Timur, Jumat, 29 Maret 2019. Satwa dilindungi ini disita dari komplotan penyelundup yang ditangkap polisi. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi, termasuk komodo, secara online


Simak 4 Penyakit Langka pada Anak di Indonesia

28 Februari 2019

Ilustrasi Kanker. shutterstock.com
Simak 4 Penyakit Langka pada Anak di Indonesia

Ada 8 ribu penyakit langka yang dalami masyarkat dunia. Intip 4 salah satu penyakit langka di Indonesia


BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

27 Februari 2019

Vanessa Angel berfoto saat menikmati liburannya di The Sakala Resort Bali. Vanessa Angel memulai karier di dunia hiburan sejak tahun 2008. Instagram/vanessaangelofficial
BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung enggan menanggapi kuasa hukum Vanessa Angel yang mempermasalahkan BAP kliennya.