TEMPO.CO, Surabaya - Aparat Subdirektorat IV Remaja/Wanita Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua muncikari penjualan gadis di bawah umur. "Korbannya rata-rata masih anak sekolah, namun juga ada yang sudah dewasa," kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Bambang Tjahjo Bawono, Rabu, 25 Juni 2014.
Tersangka pertama bernama Nauda Fiolet, 22 tahun, warga Kedungrukem, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Dia ditangkap di salah satu hotel di Surabaya pada Selasa, 10 Juni 2014, sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka kedua berinisial AT alias Alif, 17 tahun, warga Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Ia ditangkap di salah satu hotel di Surabaya pada hari Rabu, 11 Juni 2014, sekitar pukul 21.00 WIB. "Dua orang tersangka ini sama-sama germo yang memperjualbelikan anak di bawah umur. Modusnya hampir sama, namun tempat kejadian dan jaringannya berbeda," kata Bambang.
Menurut Bambang, modus tersangka sama-sama menggunakan media sosial untuk menawarkan anak buahnya kepada laki-laki hidung belang. Sebelum memajang foto anak buahnya di media sosial, Nauda Fiolet merayu teman-temannya di BlackBerry Messenger bahwa mereka bisa mendapatkan uang banyak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari asal mau bekerja sama. "Temannya yang bersedia ikut lalu dimasukkan ke dalam grup BBM yang anggotanya gadis siap jual," katanya. (Baca: Puluhan ABG Indonesia Dipaksa Jadi PSK di Malaysia)
Nauda juga membuat website khusus wanita penghibur lengkap dengan pin BBM. Bagi laki-laki yang ingin memesan salah satu gadis yang sudah dipajang di dalam situs tersebut, ia tinggal menggaet pin tersangka. Selanjutnya pin laki-laki itu digabungkan dengan grup BBM. "Dari komunikasi itulah mereka melakukan transaksi harga mulai dari Rp 750 ribu sampai Rp 3 juta," kata dia.
Modus serupa juga dilakukan NF. Ia memasang foto-foto anak buahnya di jejaring sosial lengkap dengan tarifnya. Tersangka sudah menyediakan nomor telepon yang bisa dihubungi bila ada lelaki yang berminat. Setelah deal, laki-laki pemesan itu mentransfer uang ke rekening tersangka. "Jika ada anak buahnya yang laku, tersangka dapat bagian 25 persen," kata Bambang.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya uang puluhan juta rupiah, satu buah telepon seluler Venera warna hitam, dua buah handuk warna putih, dan satu buah celana dalam. Selain itu juga uang tunai sebesar Rp 2.700.000 dan satu buah buku nikah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Bila tindak pidananya dilakukan terhadap anak di bawah umur, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga.
Kedua, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta. Ketiga, Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Baca juga: Ibu Ini Tega Jual Keperawanan 12 Anaknya)
MOHAMMAD SYARRAFAH
Terpopuler:
Berseragam Nazi, Dhani Balik Kecam Pengkritik
Gitaris Queen Nyatakan Lagu Prabowo Tak Berizin
Di Balik Pemberedelan Tempo
Anggun Kecam Dhani karena Pakai Seragam Mirip Nazi
Goenawan Mohamad: Media Tak Harus Netral