TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Artha Meris Simbolon, tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Bos PT Kaltim Parna Industri itu bakal mendekam di rumah tahanan yang terletak di lantai dasar gedung KPK. “Ditahan di Rutan Klas 1 LP Cipinang Jakarta Timur Cabang KPK untuk 20 hari pertama,” kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa, 24 Juni 2014.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Juni 2014, memeriksa Artha Meris sebagai tersangka. Diperiksa 10 jam sejak pukul 11.00 WIB, Artha keluar gedung KPK menggunakan rompi tahanan KPK. (Baca: Susul Sutan, Artha Meris Jadi Tersangka KPK)
Artha Meris ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sebagai Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, dia diyakini turut menyuap Rudi Rubiandini, ketika Rudi masih menjabat Kepala SKK Migas dengan duit senilai US$ 522.500. Dengan uang itu, Artha Meris ingin Rudi mengubah formula harga gas di Bontang jadi lebih murah. Bontang merupakan wilayah bisnis perusahaan Artha Meris.
Artha Meris disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain punya koneksi dengan SKK Migas, Artha Meris juga diduga punya koneksi ke Kementerian Energi. Surat dakwaan Rudi Rubiandini mencantumkan percakapan Artha Meris dengan Deviardi, tangan kanan Rudi, pada 17 Juli 2013. (Baca: Ngaku Salah, Deviardi Menangis di Pengadilan)
Dalam percakapan itu, Artha meminta Rudi cepat-cepat memberikan pertimbangan penetapan surat penurunan formula harga gas Bontang ke Menteri Energi Jero Wacik. "Nantinya surat tersebut akan dikawal Artha kalau sudah di Kementerian Energi," begitu tercantum dalam surat dakwaan.
Duit suap dari Artha Meris ke Rudi sebesar US$ 522.500. Suap itu berawal di 2013, ketika Rudi bertemu Marihad Simbolon, Presiden Komisaris PT Kaltim Parna Industri, di kantor SKK Migas dan di tempat golf di Gunung Geulis, Bogor. Marihad mengeluh soal tingginya formula harga gas untuk perusahaannya.
Gas dari Bontang yang dipermasalahkan oleh Marihad itu berbeda dalam pengenaan formulanya untuk PT Kaltim Parna Industri dan PT Kaltim Pasific Amoniak. (Baca: KPK Telusuri Aliran Dana SKK Migas)
Senin, 9 Juni 2014, Menteri Jero diperiksa penyidik KPK selama enam jam, sebagai saksi untuk Artha Meris. Jero mengaku menjelaskan ke penyidik soal penetapan harga gas.
Saat dimintai tanggapan mengenai penahanan, Artha Meris bungkam. Dia hanya tertunduk termasuk saat ditanya soal kasus dugaan suap yang menjeratnya. Sejumlah anggota keluarganya yang turut menunggu, menangis menjerit-jerit ketika melihat Artha digiring ke mobil tahanan.
MUHAMAD RIZKI
Berita lainnya:
Panwaslu Probolinggo Tarik Obor Rakyat Edisi 3
Gakumdu: Kurang Bukti, Walikota Kendari Tak Diusut
LPSK Sarankan Wiranto Mengadu ke Polisi