Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Kampus di Semarang Kerja Sama dengan KPK  

image-gnews
Sejumlah massa dari Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menggelar aksi orasi dan bagi-bagi bunga di kawasan Nol Kilometer, Yogyakarta, (28/9/2012). TEMPO/Suryo Wibowo
Sejumlah massa dari Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menggelar aksi orasi dan bagi-bagi bunga di kawasan Nol Kilometer, Yogyakarta, (28/9/2012). TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Tiga perguruan tinggi di Kota Semarang, yaitu Universitas Negeri Semarang, Universitas Diponegoro, dan Universitas Katolik Soegijo Pranta menjalin kerja sama pemanfaatan informasi dan publikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di Semarang, Selasa, 24 juni 2014.

"KPK berharap kampus punya kontribusi atas persoalan korupsi. Termasuk melalui kajian akademis yang bisa menjawab kenapa korupsi masih terjadi," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja seusai penandatanganan dengan masing-masing rektor universitas tersebut.

Menurut Pandu, kerja sama ini adalah bagian dari kerja sama KPK dengan 80 perguruan tinggi nasional. Kerja sama tersebut bertujuan agar KPK dan ketiga perguruan tinggi di Kota Semarang itu bisa saling memanfaatkan publikasi lokal yang diterbitkan dalam upaya mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi yang lebih efektif. (Baca: KPK Gandeng Tujuh Perguruan Tinggi di Bandung Lawan Korupsi)

Publikasi yang dimaksud meliputi karya ilmiah seperti skripsi, tesis, dan disertasi serta hasil kajian yang bisa diakses secara menyeluruh lewat situs KPK. "Perpustakaan KPK membentuk jaringan kerja sama dengan perpustakaan perguruan tinggi," kata Pandu.

Keberadaan dunia kampus sering kali diabaikan dalam penanganan korupsi. Termasuk saat pembuatan undang-undang yang seharusnya layak dan menarik untuk dikaji di dunia akademik. "Padahal kampus tempat tokoh menjawab masalah negeri ini," katanya.

Rektor Universitas Katolik Soegijo Pranta, Yohanes Budi Widianarko, menyatakan kerja sama itu sesuai dengan tugas dan mandat perguruan tinggi untuk menyampaikan kabar baik. Apa lagi secara sistematis kampusnya siap mengimplementasikan nilai-nilai integritas lebih luas. (Baca: KPK Ajak Mahasiswa Kampanye Pendidikan Antikorupsi)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami siap menjelaskan tentang pemalsuan, akutansi forensik maupun pemalsuan produk pangan. Ini salah gerakan lawan korupsi," kata Yohanes Budi.

Menurut dia, kajian korupsi di dunia di kampus itu bukan berarti langsung ke persoalan negara, namun persoalan itu relevan terhadap persoalan bangsa. Selama ini kampusnya telah memperkenalkan integritas sejak penerimaan mahasiswa baru. "Kami memperkenalkan dan mencegah plagiat. Kami juga menggiring agar akademisi tak mengambil jalan pintas menjilplak karya orang lain oleh kemudahan Internet," katanya. (Baca: KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi di 16 Universitas)

EDI FAISOL

Terpopuler:
Merasa Tak Dihargai, Ayu Azhari Pindah ke Jokowi
Diduga Menipu, Bos Cipaganti Ditahan Polisi

Penipuan Investasi, Dua Petinggi Cipaganti Ditahan

8 Jam, Api Masih Mengamuk di Mal King's Bandung

Dukung Jokowi, Anwar Fuady Tak Takut Dipecat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

5 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

6 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

6 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

6 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

11 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

14 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

15 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.