TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Real Estate Indonesia (REI), Ignesjz Kemalawarta, menyatakan bahwa Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, harus bersedia berdialog dengan pengembang perumahan. "Dalam rangka mencari solusi atas kasus laporan Menteri Perumahan Rakyat yang menilai pengembang tak patuh," ujarnya.
Ignesjz mengungkapkan bahwa dialog dengan Menteri Perumahan Rakyat juga bertujuan untuk memperjelas metode yang dipakai oleh kementerian dalam menentukan kriteria pengembang nakal. "Jangan-jangan studi kementerian memakai metode sampling, padahal untuk hal seperti ini tidak boleh pakai metode seperti itu," jelasnya.
Selain itu, menurut ia, ada beberapa gagasan yang diusulkan pengembang yang tidak diakomodasi oleh kementerian manakala menerbitkan aturan hunian berimbang. "Salah satunya usulan pengembang soal standar harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang idealnya dihitung berdasarkan luas tanah dan tipe sehingga harganya tetap," ujarnya. Aturan menteri yang sekarang, lanjutnya, berpotensi besar membuat pengembang rugi karena harga rumah jadi tidak menentu.
Pernyataan Ignesjz ini menanggapi tindakan Djan Faridz yang melaporkan 60 pengembang perumahan ke kepolisian atas dugaan pelanggaran aturan pembangunan hunian berimbang sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pengembang wajib membangun rumah dengan komposisi 3:2:1. Artinya, setiap membangun 1 rumah mewah, pengembang wajib pula membangun 2 rumah menengah, dan 3 rumah sederhana. Aturan inilah yang dinilai Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, tidak dipatuhi oleh pengembang.
RAYMUNDUS RIKANG R.W
Berita Terpopuler:
Ide Gila Ahok Supaya Monas Tetap Asri
Pria Ini Dievakuasi Setelah Terjepit Batu 'Vagina'
Ian Antono Lelang Gitar untuk Jokowi-JK
Hari Ini, Ada Foto Risiko Merokok di Kemasan