TEMPO.CO, Yogyakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengirim surat teguran kepada produsen dan distributor rokok yang belum menyertakan gambar peringatan bahaya merokok pada bungkusnya.
“BPOM akan kirim surat teguran pada produsen maupun importir rokok,” kata Kepala BPOM Yogyakarta Abdul Rahim, Rabu, 25 Juni 2014. Ia juga meminta para distributor, toko swalayan, dan toko kelontong yang menjual rokok tanpa gambar peringatan pada bungkusnya untuk mengembalikannya pada produsen rokok.
Hal ini menindaklanjuti hasil temuan petugas BPOM yang menunjukkan hanya 23 rokok yang mencantumkan gambar peringatan dari 131 sampel rokok. Temuan itu merupakan hasil pantauan BPOM di sejumlah tempat di Yogyakarta sejak Selasa lalu. (Baca: Pelarangan Iklan Rokok Harus Diatur RUU Penyiaran)
Sejumlah rokok yang sudah mencantumkan gambar peringatan pada bungkusnya yakni Gudang Garam Merah, Marlboro, dan Lintang Kemukus. Adapun di kota ini hanya ada satu produsen yang memproduksi rokok, yakni Lintang Kemukus.
Sanksi yang diterapkan, kata Abdul, tidak langsung menghentikan produksi rokok bagi produsen yang tidak menaati aturan pemasangan gambar peringatan pada bungkus rokok. BPOM memberi teguran tertulis terlebih dahulu karena aturan ini baru diterapkan.
Kepala Seksi Pemeriksa BPOM Yogyakarta Ani Fatimah juga membenarkan bahwa belum semua produsen dan distributor rokok berkomitmen terhadap aturan pemerintah. (Baca: Gambar Peringatan Rokok Akan Diganti Tiap 2 Tahun)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, perusahan yang tidak mencantumkan gambar peringatan pada bungkus rokok produksinya bisa dikenai sanksi administrasi. Sanksi itu berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan produk, rekomendasi penghentian sementara kegiatan, dan rekomendasi penindakan lainnya sesuai dengan aturan perundang-undangan.
SHINTA MAHARANI
Berita terpopuler:
Bos Ditangkap, Saham Cipaganti Terbenam
Kembali Melemah, Rupiah Nyaris Tembus 12.000
Harga Kopi Starbucks Indonesia Naik 13 Persen