TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayor Jenderal (purnawiran) Syamsu Djalal mengatakan Prabowo Subianto tidak dibawa ke pengadilan Mahkamah Militer dalam kasus penculikan aktivis pada 1998 karena dia adalah menantu Soeharto.
"Saya juga bingung kenapa tidak dibawa ke Mahkamah Militer. Ternyata karena menantu mantan presiden," kata Syamsu seusai acara peringatan Hari Konvensi Internasional Anti Penghilangan Orang Secara Paksa yang digelar oleh Ikatan Korban Orang Hilang Indonesia (IKOHI) di Gedung Joang, Rabu, 25 Juni 2014.
Syamsu menjelaskan, dari penyidikan waktu itu, Prabowo Subianto jelas bersalah. Apalagi bukti-bukti penyidikan sudah jelas. "Dewan Kehormatan Perwira sudah jelas menyimpulkan bahwa dia bersalah," ujarnya. (Baca: Survei: Petani Percaya Prabowo Terlibat Penculikan)
Sebelumnya, Syamsu pernah menyebut Prabowo seharusnya dibawa ke Mahkamah Militer sebagai aktor intelektual kasus penculikan para aktivis pada 1998.
Menurut Syamsu, tidak adil jika hanya para prajurit yang diadili di Mahkamah Militer. Sedangkan Prabowo sebagai Komandan Jenderal Kopassus ketika itu hanya dibawa ke Dewan Kehormatan Perwira.
AMOS SIMANUNGKALIT
Berita Terpopuler:
Di Balik Pembreidelan Tempo
Berseragam Nazi, Dhani Balik Kecam Pengkritik
Goenawan Mohamad: Media Tak Harus Netral
Anggun Kecam Dhani karena Pakai Seragam Mirip Nazi