TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengatakan tidak mampu menghentikan peredaran edisi ketiga tabloid Obor Rakyat yang telah beredar di masyarakat sejauh ini dan rencana penerbitan edisi keempatnya.
"Itu bukan ranahnya polisi. Polisi hanya penegak hukumnya," ujar Kepala Polri Jenderal Sutarman, Rabu, 25 Juni 2014. (Baca: Bagir Manan Sebut Obor Rakyat Produk Haram Pers)
Dia mengatakan Polri bukan institusi yang dapat melarang percetakan yang punya izin mencetak.
"Penerbitan pers yang akan menilai adalah masyarakat. Kalau yang diterbitkan tidak mendidik tentu masyarakat tidak akan membacanya," ujar dia.
Dia menyebutkan, pihak Obor Rakyat bukan menantang polisi dengan berani terbit kembali, tapi lebih cenderung memanfaatkan celah aturan. "Hanya laporan terkait pencemaran nama baik yang bisa disidik," ujar dia. (Baca: Apa Isi Tabloid Obor Rakyat yang Jelekkan Jokowi)
Baca Juga:
Sebelumnya, penggagas Obor Rakyat, Setiyardi, yang juga asisten staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, akan segera meluncurkan Obor Rakyat edisi keempat yang menulis soal Jokowi.
AMOS SIMANUNGKALIT
Berita Lain
Goenawan Mohamad: Media Tak Harus Netral
Glenn Fredly Kecewa Dhani Pakai Baju Mirip Nazi
Himmler, Pejabat Nazi yang Ditiru Ahmad Dhani