TEMPO.CO, Mojokerto - Sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Mojokerto menuntut pemerintah setempat menutup pabrik minuman beralkohol PT Multi Bintang Indonesia Tbk yang berlokasi di Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Pernyataan ini terlontar saat pertemuan ormas Islam dengan Kepala Kepolisian Resor Mojokerto, Komandan Komando Distrik Militer 0815 Mojokerto, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Mojokerto di markas Kepolisian Resor Mojokerto, Kamis, 26 Juni 2014.
Pertemuan rutin menjelang bulan Ramadan itu dihadiri beberapa ormas Islam, antara lain Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Front Pembela Islam (FPI), Front Pemuda Islam (FPIS), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). "Kami tidak ridlo (rela) adanya pabrik miras di Mojokerto. Kami akan mengusik agar pindah dari Mojokerto," kata pengurus FPIS Mojokerto Zainal dalam sambutannya.
Pengurus HTI Mojokerto, Heru, menuntut Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengeluarkan wacana penutupan PT Multi Bintang. Ia juga menuntut Majelis Ulama Indonesia Mojokerto mengeluarkan fatwa haram terhadap keberadaan PT Multi Bintang Indonesia di Mojokerto. "Bila Bupati mengeluarkan wacana penutupan, masyarakat akan menyambut baik," kata Heru. (Baca: Bupati Mojokerto: Minum Bir Bisa Menyehatkan)
Menanggapi tuntutan ormas Islam ini, Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Muji Ediyanto mengatakan dalam operasionalnya PT Multi Bintang telah mengantongi izin pemerintah pusat sehingga polisi tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penutupan. Namun ia berjanji akan membahas masukan dan tuntutan itu dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
"Kemampuan kami dan Pemkab terbatas, masukan kami tampung dan mudah-mudahan ada solusi terbaik," kata Muji. Ia berharap solusi yang disarankan komprehensif dan efektif. "Misalnya menggeser (memindah) pabrik, tapi barangnya tetap bisa beredar di wilayah Mojokerto."
Asisten Bupati Mojokerto Bidang Pemerintahan Ahmad Jazuli mengatakan tuntutan penutupan PT Multi Bintang tersebut merupakan tugas yang berat bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto. "Kami kerjakan yang mudah dulu, tapi bukan berarti kami tidak menindaklanjutinya," kata dia. (Baca: Cosmas Batubara Investasi Pabrik Bir Rp 210 Miliar)
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara PT Multi Bintang Indonesia di Mojokerto, Didik Suharsono, mengatakan belum bisa memberi tanggapan karena kewenangan memberi komentar berada pada corporate communication PT Multi Bintang Indonesia. "Corporate communication belum bisa saya hubungi karena sedang di luar negeri," kata Didik saat dikonfirmasi.
PT Multi Bintang Indonesia di Mojokerto dibangun sejak 1997. Perusahaan penghasil minuman bir Bintang itu mengembangkan investasinya dengan membangun pabrik di lokasi yang sama untuk minuman berkarbonasi non-alkohol pada Januari 2014. PT Multi Bintang juga memiliki pabrik di Tangerang. Perusahaan bagian dari grup perusahaan bir premium asal Belanda, Heineken. (Baca juga: Jelang Piala Dunia, Penjualan Bir Melonjak di Cina)
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler:
Cemburu, Suami Bunuh Teman Lelaki Istrinya
Soal Taman BMW, Ahok: Roy Suryo Baca Koran Enggak?
Ribuan Kiai Tajug Dukung Jokowi-JK
Wiranto: Prabowo-Hatta Pro Status Quo