TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan berkas perkara kasus kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak di Jakarta International School, Jakarta Selatan, belum lengkap.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan karena belum lengkap, berkas tersebut dikembalikan kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Berkas masih P19. Pekan lalu kami kembalikan ke penyidik," kata Waluyo kepada Tempo, Kamis, 26 Juni 2014.
Namun, Waluyo enggan mendeskripsikan berkas yang perlu dilengkapi oleh penyidik. Sebelumnya, polisi telah menyerahkan berkas perkara kasus kekerasan seksual itu pada 9 Juni 2014. (baca: Polisi Serahkan Berkas JIS ke Kejaksaan Siang Ini)
Pada April lalu, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang dialami seorang siswa TK JIS. Mereka adalah Agun Iskandar, 25 tahun; Virziawan Amin, 20; Afriska, 24; Zaenal, 28; Syahrial, 20; dan Azwar, 27 tahun. (baca: Tersangka Kasus JIS Bunuh Diri di Toilet Polda)
Satu tersangka, yakni Azwar, tewas bunuh diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 26 April 2014. Seluruh tersangka yang merupakan petugas kebersihan di JIS tersebut mengakui tindak kekerasan seksual itu dilakukan pada Februari-Maret 2014 dengan waktu sekitar pukul 10.00-12.00 WIB.
Pada Jumat, 30 Mei 2014, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menggelar reka ulang kasus kekerasan seksual di toilet JIS. Reka ulang yang digelar tertutup itu disaksikan pihak Kejaksaan dan Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda.
Sebanyak 52 adegan dipraktekkan ulang oleh tersangka Agun, Virziawan, Zaenal, dan Syahrial. Sedangkan tersangka Afriska dan korban tidak hadir dan perannya digantikan. Dari berbagai adegan itu, Agun dan Virziawan paling berperan.
APRILIANI GITA FITRIA