TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan kasus pembakaran seorang juru parkir liar di Monas bernama Yusri, 47 tahun, yang diduga dilakukan anggota TNI, ditangani oleh Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Polisi lewat Polsek Gambir menyatakan hanya memeriksa sejumlah saksi sebelum memastikan bahwa pelaku adalah anggota TNI, Pratu HR.
"Kami hanya periksa saksi. Setelah ini perkara dilimpahkan ke Guntur (Pomdam Jaya)," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis, 26 Juni 2014.
Ia menyatakan pelaku pembakaran sudah ditangkap oleh Pomdam Jaya. Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan dalam sidang internal di lembaga militer tersebut.
Polisi sejauh ini telah menjalankan tugas untuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. "Bensin dan baju untuk menyulut api sudah kami jadikan barang bukti," ujarnya. Selain itu, delapan orang saksi mata telah diperiksa atas kejadian yang terjadi Selasa malam itu.
Yusri, warga Aceh yang memanfaatkan areal parkir liar Monas untuk menyambung hidup, dibakar oleh HR karena dianggap tak memuaskan dalam memberi jatah preman. Dugaan tersebut muncul dari keterangan saksi yang juga mengelola areal parkir liar dan memberi upeti yang sama terhadap HR.
Tak puas dengan setoran Yusri, HR langsung membakar pria berumur 47 tahun itu. Akibatnya, Yusri terbakar dan mengalami luka bakar lebih dari 50 persen. Ia kini dirawat di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Kondisinya dikabarkan tidak stabil sejak ia masuk dua hari lalu hingga hari ini.
M. ANDI PERDANA
Berita Terpopuler:
Ditawari Perlindungan Saksi, Wiranto Hanya Tertawa
Saran Ahok buat Risma Soal Penutupan Dolly
Mei 2014, Bumi Capai Suhu Terpanas
Kader Pecatan Partai Golkar Tak Bisa Jadi Anggota DPR