TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia, Sigit Kumala, mengatakan tidak terlalu khawatir dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menaikkan pajak kendaraan bermotor. Menurut dia, kenaikan itu hanya menunda pembelian motor untuk sementara. “Karena kebutuhan transportasi kan harus dipenuhi,” kata Sigit kepada Tempo, Rabu, 25 Juni 2014.
Sigit mengatakan AISI secara umum mendukung rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor. Namun, dia berharap pemerintah benar-benar mengkaji secara mendalam rencana tersebut. Alasannya, kenaikan itu akan secara otomatis berpengaruh ke berbagai aspek. “Termasuk penjualan juga pasti akan mengalami penurunan,” ujar dia.
Meski begitu, dia memperkirakan pengguna motor belum akan menurun secara signifikan dalam waktu dekat. Konsumen yang merasa keberatan harga pajak dinaikkan akan beralih ke motor bekas karena terhitung bukan sebagai kendaraan miliknya. “Jadi, pasar motor bekas justru bisa makin laris kalau benar-benar naik,” katanya.
Sepeda motor, dia menambahkan, merupakan transprotasi murah yang paling mungkin dijangkau oleh semua kalangan. Konsumen juga banyak yang suka menggunakan motor karena memudahkan mobilitas dan harganya terjangkau. Menurut dia, kondisi transportasi massal yang ada saat ini masih belum memuaskan sehingga masyarakat juga lebih memilih menggunakan motor.
Dia yakin masyarakat akan secara otomatis beralih ke sarana transportasi publik jika pelayanannya sudah memadai. Menurut Sigit, masyarakat selalu mempertimbangkan aspek efisiensi sehingga pasti akan mempertimbangkan penggunaan transportasi massal selama sistemnya sudah terjamin. “Karena masyarakat harus diberikan alternatif, jadi wajar memilih motor kalau angkutan massal masih seperti sekarang,” kata dia.
Pemprov DKI juga disebutnya harus mempertimbangkan secara matang rencana kenaikkan pajak tersebut. Soalnya, sebagian besar motor yang memadati jalan di Jakarta merupakan penyetor pajak ke wilayah luar Ibu Kota, yakni Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor.
Dia memperkirakan calon pembeli yang keberatan dengan kenaikan pajak bisa mengakalinya dengan membeli motor dari luar Jakarta. “Kalau seperti itu, justru potensi pajaknhya malah hilang karena kenaikan pajak cuma diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta saja,” katanya.
Pemerintah DKI Jakarta mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Perda ini akan mengubah besaran tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor. Nantinya perolehan dari tarif progresif PKB dalam proporsi tertentu dapat dialokasikan bagi perbaikan transportasi publik. (baca: Kurangi Macet, Jokowi Naikkan Pajak Kendaraan)
Pada raperda ini, DKI mengajukan kenaikan besaran tarif progresif PKB. Bagi kepemilikan kendaraan bermotor pertama, tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen dari semula 1,5 persen. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 4 persen dari semula 2 persen, kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 6 persen dari semula 2,5 persen dan kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya, tarif progresif pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen dari semula 4 persen.
DIMAS SIREGAR