TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara diminta tegas menindak para pimpinan perusahaan pelat merah yang menjadi anggota tim sukses calon presiden. Sebab, aktivitas tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam perusahaan.
"Dalam Undang-Undang Pemilu, pimpinan tertinggi (BUMN), termasuk komisaris, dilarang menjadi tim sukses," kata mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, kepada Tempo, Rabu malam, 25 Juni 2014.
Menurut Said, selain dalam beleid tentang pemilu itu, undang-undang tentang badan usaha milik negara juga mengatur hal serupa. "Malahan dilarang sama sekali. Kalau ditemukan (pelanggaran), (hukuman yang dijatuhkan) sifatnya sanksi korporasi," ujarnya,” ujarnya. (Baca juga : Dahlan: Belum Dipecat, Setiyardi Sudah Mundur)
Belakangan, nama Setiyardi Budiono menjadi buah bibir di banyak kalangan. Penggagas tabloid Obor Rakyat ini mengaku memiliki jabatan sebagai komisaris di PT Perkebunan Nusantara XIII. Namun Menteri BUMN Dahlan Iskan belum memecat Setiyardi karena Setiyardi ingin mengundurkan diri.
Said bercerita, pada 2009, ada kasus serupa. Ada 29 pimpinan perusahaan pelat merah yang terlibat sebagai anggota tim sukses partai pendukung calon presiden. Kala itu ia memberi pilihan kepada mereka: dipecat atau mundur dari tim sukses. (Lihat juga: Pemimpin Obor Rakyat Mengaku Orang Istana )
Hasilnya, 23 orang memilih mengundurkan diri dari jabatan komisaris, tiga dipecat, dan tiga sisanya mengundurkan diri dari tim sukses. "Saya tegas, netralitas BUMN harga mati," ujarnya.
AYU PRIMA SANDI
Terpopuler :
FSRU Lampung Alirkan Gas ke Industri
Jelang Puasa, Penukaran Uang di Tegal Meningkat
Ini Tiga Tantangan Bisnis Properti di 2014