TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang tayangan di televisi yang mengandung hipnoterapi, relaksasi atau lainnya mulai hari ini. Keputusan itu menjadi bagian dari sanksi yang diberikannya kepada Trans TV agar menghentikan program Yuk Keep Smile (YKS) untuk sementara karena ditemukannya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dalam tayangan YKS pada 20 Juni lalu.
Seperti diketahui dalam tayangan tersebut hipnoterapi yang digunakan menyamakan almarhum seniman Betawi Benyamin Sueb dengan anjing. "Tayangan seperti itu sangat berbahaya dan sering menimbulkan penghinaan," ujar Agatha Lily, Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran, Kamis, 26 Juni 2014.
Menurut KPI, tayangan hipnoterapi dan sejenisnya dapat ditayangkan hanya untuk program kesehatan. "Itu pun harus didampingi oleh ahli yang bisa menjelaskan dengan baik," kata Agatha. (Baca: Lecehkan Benyamin, Program YKS Trans TV Dihentikan)
Melalui sanksi yang diberikan kepada YKS, KPI juga berharap agar hal ini menjadi pembelajaran bagi program lain di televisi lainnya. "Masih banyak memang acara reality show di TV lain," ujarnya.
KPI berharap agar stasiun televisi lain belajar dan mulai mengoreksi program masing-masing. "Jangan mengandung SARA atau penghinaan lainnya," ujarnya. Televisi harus mulai memikirkan untuk menayangkan program yang mendidik. "Jangan hanya memikirkan keuntungan saja," katanya. (Baca:Protes YKS, JJ Rizal: Massa Akan Duduki Trans TV)
ODELIA SINAGA
Terpopuler:
Cemburu, Suami Bunuh Teman Lelaki Istrinya
Soal Taman BMW, Ahok: Roy Suryo Baca Koran Enggak?
Ribuan Kiai Tajug Dukung Jokowi-JK
Besok, Google Perkenalkan Android Lollipop