Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramadan, Satpol PP Surabaya Razia Eks Lokalisasi

image-gnews
Massa yang tergabung dalan Gerakan Umat Islam Bersatu membaw aposter sebagai aksi dukungan kepada pemerintah kota Surabaya yang akan menutup lokalisasi Dolly di jalan Gubernur Suryo, Surabaya, 18 Juni 2014. TEMPO/Fully Syafi
Massa yang tergabung dalan Gerakan Umat Islam Bersatu membaw aposter sebagai aksi dukungan kepada pemerintah kota Surabaya yang akan menutup lokalisasi Dolly di jalan Gubernur Suryo, Surabaya, 18 Juni 2014. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Selama bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya akan menggelar razia di kawasan eks lokalisasi. "Tapi kami menghindari konflik horizontal. Tidak boleh ada korban atau yang dikorbankan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Irvan Widyanto dalam jumpa pers di kantor Humas Pemerintah Kota Surabaya, Kamis, 26 Juni 2014.

Menurut Irvan, seluruh kawasan lokalisasi di Surabaya wajib tutup. Terakhir, lokalisasi Putat Jaya telah resmi tutup dan beralih fungsi sejak deklarasi 18 Juni 2014. Ada rumah bordil yang berubah menjadi tempat usaha ataupun tempat rumah kos.

Rumah bordil yang masih beroperasi akan dikenai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999. Peraturan itu melarang rumah sebagai tempat prostitusi. Irvan juga mengimbau agar semua pihak menjaga kondisi tetap kondusif dan tidak mengadu domba untuk menghindari konflik horizontal.

Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Suparti mengatakan Kepolisian akan melakukan pengamanan dan pengawasan secara maksimal di kawasan eks lokalisasi. Polisi mendukung penuh langkah Pemerintah Kota untuk menutup lokalisasi.

"Kami akan mengawasi dan mengamankan kelompok yang tidak setuju secara maksimal," kata  Suparti. Bila ternyata masih ditemukan hal-hal terkait dengan kegiatan prostitusi, Polrestabes Surabaya akan menerapkan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Pasal 296 KUHP mengancam pelaku perbuatan cabul dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Sedangkan Pasal 506 KUHP mengancam orang yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul sebagai pencarian dengan kurungan 1 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengamanan akan dibantu oleh Satuan Polisi Militer Garnisun. Kolonel (Mar) Sri Sulistyo mengatakan pihaknya ingin mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oknum Tentara Nasional Indonesia.

Sulistyo mengaku sudah ada tiga anggota TNI yang diproses karena kedapatan melintas atau sedang berada di kawasan eks lokalisasi Putat Jaya. Mereka akan diserahkan ke korps masing-masing untuk diberi sanksi. "Jangankan terlibat langsung, kedapatan melintas di lokasi yang dilarang sudah masuk pelanggaran disiplin."

AGITA SUKMA LISTYANTI


Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Korupsi Haji | Tragedi JIS | Piala Dunia 2014

Berita terpopuler lainnya:
Cemburu, Suami Bunuh Teman Lelaki Istrinya 
Saran Ahok buat Risma Soal Penutupan Dolly
Akun @ASEAN Diretas?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

31 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.


Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

31 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.


KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

JL (30), tersangka muncikari prostitusi anak, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.


Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.


Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.


Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.


Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini


Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam


Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.


Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Sejumlah penghuni bukan pasangan suami-istri dijaring dalam penertiban personel gabungan terhadap indekos di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 19 September 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.