TEMPO.CO, Surabaya - Selama bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya akan menggelar razia di kawasan eks lokalisasi. "Tapi kami menghindari konflik horizontal. Tidak boleh ada korban atau yang dikorbankan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Irvan Widyanto dalam jumpa pers di kantor Humas Pemerintah Kota Surabaya, Kamis, 26 Juni 2014.
Menurut Irvan, seluruh kawasan lokalisasi di Surabaya wajib tutup. Terakhir, lokalisasi Putat Jaya telah resmi tutup dan beralih fungsi sejak deklarasi 18 Juni 2014. Ada rumah bordil yang berubah menjadi tempat usaha ataupun tempat rumah kos.
Rumah bordil yang masih beroperasi akan dikenai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999. Peraturan itu melarang rumah sebagai tempat prostitusi. Irvan juga mengimbau agar semua pihak menjaga kondisi tetap kondusif dan tidak mengadu domba untuk menghindari konflik horizontal.
Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Suparti mengatakan Kepolisian akan melakukan pengamanan dan pengawasan secara maksimal di kawasan eks lokalisasi. Polisi mendukung penuh langkah Pemerintah Kota untuk menutup lokalisasi.
"Kami akan mengawasi dan mengamankan kelompok yang tidak setuju secara maksimal," kata Suparti. Bila ternyata masih ditemukan hal-hal terkait dengan kegiatan prostitusi, Polrestabes Surabaya akan menerapkan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.
Pasal 296 KUHP mengancam pelaku perbuatan cabul dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Sedangkan Pasal 506 KUHP mengancam orang yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul sebagai pencarian dengan kurungan 1 tahun.
Pengamanan akan dibantu oleh Satuan Polisi Militer Garnisun. Kolonel (Mar) Sri Sulistyo mengatakan pihaknya ingin mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oknum Tentara Nasional Indonesia.
Sulistyo mengaku sudah ada tiga anggota TNI yang diproses karena kedapatan melintas atau sedang berada di kawasan eks lokalisasi Putat Jaya. Mereka akan diserahkan ke korps masing-masing untuk diberi sanksi. "Jangankan terlibat langsung, kedapatan melintas di lokasi yang dilarang sudah masuk pelanggaran disiplin."
AGITA SUKMA LISTYANTI
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Korupsi Haji | Tragedi JIS | Piala Dunia 2014
Berita terpopuler lainnya:
Cemburu, Suami Bunuh Teman Lelaki Istrinya
Saran Ahok buat Risma Soal Penutupan Dolly
Akun @ASEAN Diretas?