TEMPO.CO, Surabaya - Subdirektorat IV Remaja, Anak-anak, dan Wanita Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur menangkap tersangka muncikari yang merupakan anggota sindikat jaringan muncikari para model Indonesia. Tersangka adalah IN alias Andrew, 24 tahun, warga Jalan Wonorejo III/3 Kelurahan Wonorejo, Tegalsari, Surabaya, dan Jalan Mampang Prapatan VIII D/39A, Kelurahan Mampang, Jakarta Selatan.
“Tersangka memiliki jaringan para model,” kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Bambang Tjahjo Bawono, Jumat, 27 Juni 2014. Polisi juga menangkap empat pekerja seks yang mayoritas juga bekerja sebagai model. Salah satunya adalah A, 25 tahun, model asal Surabaya.
Mereka ditangkap tadi malam dan ditahan oleh Ditreskrimum. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa Andrew menyediakan perempuan muda untuk dilacurkan. Kemarin, 26 Juni 2014, polisi mengintai tersangka yang mengantarkan pekerja seks yang merupakan model itu ke salah satu hotel di Surabaya untuk melayani tamu yang telah memesan kepada tersangka. (Baca: Muncikari Internasional Dihukum Seumur Hidup)
Sekitar pukul 19.00, polisi menggeledah kamar nomor 1017 yang digunakan sebagai tempat mesum itu lalu menangkap muncikari beserta model tersebut. “Saat ini petugas sedang mengejar teman muncikari beserta pekerja seks yang berada di Jakarta,” kata Bambang.
Andrew diduga memperdagangkan sekitar 25 orang model. “Jaringan ini tarifnya paling murah Rp 15 juta sampai Rp 25 juta. Bisa dibayangkan konsumennya seperti apa,” ujarnya.
Modus operasi jaringan ini sangat rapi. Perkenalan dilakukan melalui BlackBerry Messenger dengan memperlihatkan foto model kepada calon konsumen. Jika tertarik, konsumen bisa langsung melakukan transaksi atau melalui muncikarinya. “Kadang muncikari juga yang menawarkan kepada konsumen,” dia menjelaskan. (Baca: Pengakuan Kolega Maharani Suciyono: 60 Juta/Bulan!)
Barang bukti di antaranya uang tunai Rp 15.350 ribu, satu unit BlackBerry Onyx 2 warna putih, satu BlackBerry Q5 warna hitam, dan satu kondom yang telah dipakai. Para tersangka muncikari dan pekerja dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Terpopuler:
Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan Besok
Enam Pengusaha RI Masuk Daftar 48 Dermawan Asia
Temui Ahok, Adik Prabowo: Oke Pak Gubernur
Trans TV Patuhi Sanksi Penghentian Tayangan YKS
Roy Suryo Buka-bukaan Soal Ahok