TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Daerah Kota Bandung menyatakan manajemen Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sudah bermasalah sejak 2012. Hal tersebut didasari oleh laporan dan keluhan dari masyarakat sejak dua tahun silam.
“Laporan tersebut didapat dari hasil penelusuran dan pembinaan melalui kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat dan Satgas Waspada Investasi pada 2012,” ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung Ema Sumarna ketika dihubungi, Kamis, 26 Juni 2014.
Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada berdiri dengan mengantongi surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandung dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 2002. (Baca: Nasabah Koperasi Cipaganti Tuntut Uangnya Kembali)
Dengan izin itu, koperasi memiliki legalitas untuk menjalankan usaha simpan pinjam sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi, termasuk di antaranya dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mitra koperasi atau nasabah.
Koperasi tersebut mulai membuka kerja sama dengan nasabah pada 2008 dengan mendasarkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998. Dalam beleid itu disebutkan bahwa koperasi diperbolehkan melibatkan pihak ketiga sebagai penanam modal. (Baca: Bos Ditangkap, Saham Cipaganti Terbenam)
Nah, dengan adanya kerja sama mitra koperasi itu, koperasi diwajibkan untuk membuat dan memberikan laporan tahunan mengenai transparansi penyertaan modal pihak ketiga. Namun, dari hasil penelusuran Dinas Koperasi, hanya sekali saja Koperasi Cipaganti menyampaikan laporannya, yaitu pada 2012.
Direktur Utama Cipaganti Graha Andianto Setiabudi, Komisaris Utama Djulia Sri Redjeki, dan Komisaris Yulinda Tjendrawati sejak Senin lalu ditahan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Mereka diduga melakukan penipuan dan penggelapan duit nasabah atau mitra koperasi. Ketiganya dijerat dengan Pasal 372 dan 378 serta Pasal 55 Undang-Undang Hukum Pidana.
Total dana terhimpun dari 8.700 mitra koperasi sebesar Rp 3,2 triliun. Imbal hasil investasi yang dijanjikan Koperasi kepada mitra sebesar 1,6-1,95 persen per bulan macet sejak Maret 2014.
RISANTI
Berita terpopuler:
Enam Pengusaha RI Masuk Daftar 48 Dermawan Asia
Begini Kemasan Rokok Inggris dan Australia
Penjualan Indosat, Fuad Bawazier: Megawati Keliru
Bali Towerindo Akan Tambah 80 Tower di Bali