Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Manajemen Koperasi Cipaganti Bermasalah Sejak 2012  

image-gnews
Taksi Cipaganti. TEMPO/Prima Mulia
Taksi Cipaganti. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Daerah Kota Bandung menyatakan manajemen Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sudah bermasalah sejak 2012. Hal tersebut didasari oleh laporan dan keluhan dari masyarakat sejak dua tahun silam.

“Laporan tersebut didapat dari hasil penelusuran dan pembinaan melalui kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat dan Satgas Waspada Investasi pada 2012,” ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung Ema Sumarna ketika dihubungi, Kamis, 26 Juni 2014.

Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada berdiri dengan mengantongi surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandung dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 2002. (Baca: Nasabah Koperasi Cipaganti Tuntut Uangnya Kembali)

Dengan izin itu, koperasi memiliki legalitas untuk menjalankan usaha simpan pinjam sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi, termasuk di antaranya dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mitra koperasi atau nasabah.

Koperasi tersebut mulai membuka kerja sama dengan nasabah pada 2008 dengan mendasarkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998. Dalam beleid itu disebutkan bahwa koperasi diperbolehkan melibatkan pihak ketiga sebagai penanam modal. (Baca: Bos Ditangkap, Saham Cipaganti Terbenam)

Nah, dengan adanya kerja sama mitra koperasi itu, koperasi diwajibkan untuk membuat dan memberikan laporan tahunan mengenai transparansi penyertaan modal pihak ketiga. Namun, dari hasil penelusuran Dinas Koperasi, hanya sekali saja Koperasi Cipaganti menyampaikan laporannya, yaitu pada 2012.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Utama Cipaganti Graha Andianto Setiabudi, Komisaris Utama Djulia Sri Redjeki, dan Komisaris Yulinda Tjendrawati sejak Senin lalu ditahan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Mereka diduga melakukan penipuan dan penggelapan duit nasabah atau mitra koperasi. Ketiganya dijerat dengan Pasal 372 dan 378 serta Pasal 55 Undang-Undang Hukum Pidana.

Total dana terhimpun dari 8.700 mitra koperasi sebesar Rp 3,2 triliun. Imbal hasil investasi yang dijanjikan Koperasi kepada mitra sebesar 1,6-1,95 persen per bulan macet sejak Maret 2014.

RISANTI

Berita terpopuler:
Enam Pengusaha RI Masuk Daftar 48 Dermawan Asia
Begini Kemasan Rokok Inggris dan Australia
Penjualan Indosat, Fuad Bawazier: Megawati Keliru
Bali Towerindo Akan Tambah 80 Tower di Bali

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

1 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

3 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

4 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

9 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

10 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

12 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

13 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

13 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.


Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

13 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

PT Antam telah melaporkan mantan karyawannya yang diduga melakukan penipuan investasi emas ke polisi. Belasan warga Klaten jadi korban.


Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

13 hari lalu

Ilustrasi emas batangan. Sumber: Global Look Press / rt.com
Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

Pelaku penipuan mengiming-imingi korban dengan diskon khusus karyawan sehingga harganya jauh di bawah harga pasaran emas PT Antam.