TEMPO.CO , Jakarta - Prajurit Satu HR, terduga pelaku pembakaran terhadap juru parkir Monumen Nasional asal Aceh, kini ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jaya.
"Kemarin sore sudah dilimpahkan ke Polisi Militer Kodam Jaya dari Polres Jakarta Pusat," ujar Komisaris Besar Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dihubungi pada Jumat, 27 Juni 2014. (Baca: Tentara Pembakar Tukang Parkir Diperiksa POM)
Pelimpahan ini, menurut Rikwanto, sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yaitu UU No. 31/1997 Pasal 64 ayat 1 tentang Peradilan Milliter.
Hal ini dibenarkan juga oleh Mayor Jenderal Fuad Basya, selaku Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia. Menurutnya kasus ini sudah ditangani Pomdam Jaya, dan Pratu H hingga saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan POM Guntur, Jakarta Selatan.
"Tidak perlu curiga, kalau benar salah, pasti akan dihukum!" ujarnya saat dihubungi via telepon.
Sebelumnya, Yusri, warga Aceh yang memanfaatkan areal parkir liar Monas untuk menyambung hidup, dibakar oleh HR karena dianggap tak memuaskan dalam memberi jatah preman. Dugaan tersebut muncul dari keterangan saksi yang juga mengelola areal parkir liar dan memberi upeti yang sama terhadap HR.
Tak puas dengan setoran Yusri, HR langsung membakar pria berumur 47 tahun itu. Akibatnya, Yusri terbakar dan mengalami luka bakar lebih dari 50 persen. Ia kini dirawat di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Kondisinya dikabarkan tidak stabil sejak ia masuk dua hari lalu hingga hari ini. (Baca: Tentara Pembakar Tukang Parkir Monas di POM Guntur)
URSULA FLORENE SONJA
Berita Lain
Apa Saja Fitur Unggulan di Android L?
Begini Petisi Dokter untuk Wali Kota Airin
Jiplak Lagu Queen, Tim: Tanggung Jawab Dhani