TEMPO.CO , Yogyakarta - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menyebar ratusan petugas panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan pengawas pemilu lapangan (PPL) guna mengawasi tempat-tempat ibadah yang rentan digunakan aktivitas kampanye selama ramadhan ini.
Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta Agus Triyatno menuturkan makin panasnya suhu politik jelang berakhir masa kampanye sepekan ke depan, tak hanya meningkatkan potensi gesekan antar pendukung.
Namun juga rawan mendorong terjadinya pelanggaran seperti memanfaatkan lokasi-lokasi kampanye di area terlarang. Seperti tempat pendidikan, tempat ibadah, maupun ruang public lain yang berkaitan dengan agenda ramadhan.
"Kami pantau ketat jadwal dan pergerakan tim sukses tiap pasangan calon yang mencoba melakukan kampanye di tempat ibadah, apapun bentuknya," kata Agus kepada Tempo Jumat 27 Juni 2014. (Baca: Panwaslu Usut Surat Prabowo ke Guru Gunung Kidul)
Pengawasan kampanye selama ramadhan itu seperti mengawasi apakah kampanye dolakukan berbarengan saat penyelenggaraan ibadah.
Misalkan, menyusup melalui kegiatan seperti kultur subuh atau tausiah saat tarawih. Juga melakukan kampanye atau membagi-bagikan materi kampanye saat agenda berbuka bersama.
"Kami pun akan awasi siapa kiranya juru-juru khotbah yang diindikasikan menjadi tim pemenangan calon presiden tertentu," kata Agus.
Agus menuturkan, upaya antisipasi itu dilakukan semata guna menjamin tegaknya aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kampanye. Yang juga telah diperkuat di tingkat daerah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 67 tahun 2013.
Bahwa penyelenggaraan kampanye baik dari sisi kegiatan atau pemasangan alat peraga dilarang keras menggunakan tempat-tempat seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, juga institusi pemerintahan.
Merujuk definisi kampanye, panwaslu tetap berpedoman pada aturan yang sudah baku. Yakni ada ajakan untuk memilih, adanya alat peraga, serta pemaparan visi misi.
"Jadi dengan semua aturan yang sudah jelas tersebut kami meminta tim sukses masing-masing menghormati momen ramdhan ini," kata dia.
Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto menuturkan, selama masa ramadhan ini KPU tak membuat aturan khusus soal penyelanggaran kampanye.
"Semua aturan sudah tertuang secara jelas tidak ada alasan jika ketentuan menggunakan tempat ibadah itu dilanggar," kata dia. (Baca juga: Panwaslu Probolinggo Tarik Obor Rakyat Edisi 3)
PRIBADI WICAKSONO
Berita Lain
Apa Saja Fitur Unggulan di Android L?
Begini Petisi Dokter untuk Wali Kota Airin
Jiplak Lagu Queen, Tim: Tanggung Jawab Dhani