TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa menyatakan tersangka pembakar juru parkir Monas, Pratu Heri akan disidang pada pekan depan. Pratu Heri dikenakan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
"Berkas-berkas pemeriksaan sudah kami serahkan ke Oditurat Militer untuk segera disidangkan pada awal Juli 2014," kata Andika saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 28 Juni 2014. (Baca: Bakar Juru Parkir, Pratu H Terancam 8 Tahun Bui).
Pratu Heri akan menjalani sidang militer meski pasal yang dikenakan merupakan KUHP. Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, tidak tercantum jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Pratu Heri.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD melalui Polisi Militer Kodam Jaya saat ini telah menindaklanjuti dengan menahan dan memeriksa intensif Pratu Heri sejak malam kejadian berlangsung yakni Selasa malam, 24 JUni 2014. Polisi Militer Kodam Jaya juga telah memeriksa beberapa saksi termasuk AH, 23 tahun, yang merupakan teman Yusri dan berada di tempat kejadian saat peristiwa terjadi.
Hasil pemeriksaan itu, kata Andika, Pratu Heri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Ia menyiram bensin dari botol air mineral ke wajah dan badan Yusri. Kemudian Pratu Heri menyulutnya dengan korek api gas. Sehingga membakar bagian tubuh korban yang tersiram bensin.
Pratu Heri diketahui membakar Yusri, 40 tahun, karena kurang memberikan setoran. Andika mengatakan Pusat Polisi Militer TNI AD akan menanggung seluruh biaya pengobatan Yusri. (Lihat juga: Polisi Sapu Preman di Monas).
APRILIANI GITA FITRIA
Berita utama:
Ketua Gerindra Benarkan Pertemuan Prabowo-Dhani
Anggota TNI Akui Bakar Juru Parkir Monas
Politikus Demokrat Diteror dengan Air Keras