Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bogor Akan Ubah Perda Minuman Beralkohol  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Massa dari pusat rehabilitasi Madani Mental Health Care memperingati Hari Anti Narkotika Internasional 2014 di Bundaran Hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta, 26 Juni 2014. Mereka meminta pemerintah untuk meninjau kembali peraturan Presiden No. 74 tahun 2013 tentang diperbolehkannya peredaran minuman keras. TEMPO/Aditia Noviansyah
Massa dari pusat rehabilitasi Madani Mental Health Care memperingati Hari Anti Narkotika Internasional 2014 di Bundaran Hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta, 26 Juni 2014. Mereka meminta pemerintah untuk meninjau kembali peraturan Presiden No. 74 tahun 2013 tentang diperbolehkannya peredaran minuman keras. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor berencana merevisi peraturan daerah tentang peredaran minuman beralkohol. Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Syarif Hidayat mengatakan selama ini para penjual minuman keras yang terjaring razia hanya dikenai hukuman tindak pidana ringan. "Padahal dampaknya sangat berbahaya dan merugikan masyarakat," kata Ade, Ahad, 29 Juni 2014.

Selama ini Kota Bogor hanya berpegang pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum yang salah satunya mengatur tentang peredaran minuman beralkohol. "Pelaku dan pedagang yang melanggar peraturan tersebut, mereka dikenakan pasal tindak pidana ringan yang hanya cukup membayar denda Rp 50 ribu atau kurungan paling lama 3 bulan," kata Ade.

Dengan perda minuman beralkohol yang baru, diharapkan ada sanksi yang lebih berat sehingga menimbulkan efek jera bagi pengedar minuman beralkohol.

Menurut Ade, selama ini pemerintah kota belum pernah mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol terutama golongan C, yaitu minuman beralkohol di atas 20 persen. "Pengawasan pemkot jelas, kami belum pernah mengeluarkan izin terkait minuman dengan kadar alkohol 20 persen," kata Ade.

Sementara itu, Kepala Polisi Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama mengatakan jajarannya kerap menyita ribuan botol minuman keras dan berkadar alkohol tinggi di warung-warung kecil di Kota Bogor. "Setiap petugas kami melakukan razia, bisa mendapatkan ribuan botol miras," katanya.

Buktinya, dalam pelaksanaan operasi menjelang Ramadan lalu, jajarannya memusnahkan 7.020 botol minuman keras dan beralkohol dari berbagai jenis dan merek. "Meski kami sita, tapi tidak memberikan efek jera bagi penjual atau pengedar karena memang mereka hanya dijerat dengan pasal tipiring (tindak pidana ringan)," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

M. SIDIK PERMANA

Berita Terpopuler:
Polisi Usut Intimidasi Terhadap Kader Demokrat
Ibunda Menteri Armida tutup Usia
MU Resmi Lepas Buttner ke Dynamo Moscow
Meski Cuaca Tak Menentu, Marquez Juara di Assen
Bisakah Penderita Diabetes Berpuasa Ramadan

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Ribuan barang bukti botol miras yang akan dimusnahkan di halaman Reskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Selama Operasi Pekat Jaya 2018 total ada 1.474 kasus yang berhasil ditangani.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.


Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Petugas kebersihan membersihkan sisa botol minuman keras (miras) ilegal usai dimusnahkan sebanyak 18.174 botol di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.


Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.


Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Mahasiswa mengembalikan dus berisi minuman beralkohol saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.


Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.


Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.


Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Minuman beralkohol yang diberikan oleh polisi untuk mahasiswa saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.


Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Pemerintah NTT segera meluncurkan minuman keras atau miras khas daerah itu yang diberi nama Sophia (Sopi asli).
Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.


Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Pemerintah NTT segera meluncurkan minuman keras atau miras khas daerah itu yang diberi nama Sophia (Sopi asli).
Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.


Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Ilustrasi minuman alkohol (pixabay.com)
Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."