TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor berencana merevisi peraturan daerah tentang peredaran minuman beralkohol. Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Syarif Hidayat mengatakan selama ini para penjual minuman keras yang terjaring razia hanya dikenai hukuman tindak pidana ringan. "Padahal dampaknya sangat berbahaya dan merugikan masyarakat," kata Ade, Ahad, 29 Juni 2014.
Selama ini Kota Bogor hanya berpegang pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum yang salah satunya mengatur tentang peredaran minuman beralkohol. "Pelaku dan pedagang yang melanggar peraturan tersebut, mereka dikenakan pasal tindak pidana ringan yang hanya cukup membayar denda Rp 50 ribu atau kurungan paling lama 3 bulan," kata Ade.
Dengan perda minuman beralkohol yang baru, diharapkan ada sanksi yang lebih berat sehingga menimbulkan efek jera bagi pengedar minuman beralkohol.
Menurut Ade, selama ini pemerintah kota belum pernah mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol terutama golongan C, yaitu minuman beralkohol di atas 20 persen. "Pengawasan pemkot jelas, kami belum pernah mengeluarkan izin terkait minuman dengan kadar alkohol 20 persen," kata Ade.
Sementara itu, Kepala Polisi Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama mengatakan jajarannya kerap menyita ribuan botol minuman keras dan berkadar alkohol tinggi di warung-warung kecil di Kota Bogor. "Setiap petugas kami melakukan razia, bisa mendapatkan ribuan botol miras," katanya.
Buktinya, dalam pelaksanaan operasi menjelang Ramadan lalu, jajarannya memusnahkan 7.020 botol minuman keras dan beralkohol dari berbagai jenis dan merek. "Meski kami sita, tapi tidak memberikan efek jera bagi penjual atau pengedar karena memang mereka hanya dijerat dengan pasal tipiring (tindak pidana ringan)," katanya.
M. SIDIK PERMANA
Berita Terpopuler:
Polisi Usut Intimidasi Terhadap Kader Demokrat
Ibunda Menteri Armida tutup Usia
MU Resmi Lepas Buttner ke Dynamo Moscow
Meski Cuaca Tak Menentu, Marquez Juara di Assen
Bisakah Penderita Diabetes Berpuasa Ramadan