TEMPO.CO, Semarang - Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang menyatakan ada peningkatan cukup tajam banyaknya mahasiswa asal luar daerah yang mengurus formulir A-5 agar bisa menggunakan hak pilihnya di kota itu.
Ketua KPU Semarang Henry Wahyono mengatakan jumlah mahasiswa yang mengurus formulir pindah tempat pemungutan suara mencapai 4.000 orang. “Tiga minggu lalu hanya 5-10 orang. Tapi lima hari terakhir jumlahnya ratusan. Bahkan hari terakhir ada 1.471 mahasiswa minta formulur A-5,” kata Henry kepada Tempo di Semarang, Minggu, 29 Juni 2014, yang merupakan hari terakhir pengurusan formulir A-5.
Henry tak mau menduga-duga kenapa jumlah mahasiswa yang mengurus A-5 itu cukup banyak. “Yang penting tugas kami melayani,” ujar Henry. Yang jelas, tutur dia, grafik mahasiswa yang mengurus formulis A-5 meningkat tajam. Menurut dia, mahasiswa yang pindah TPS itu didominasi mahasiswa Universitas Diponegoro dan Universitas Negeri Semarang.
Sebelumnya, Presiden BEM KM Universitas Diponegoro Semarang, Taufik Aulia Rahmat, dan Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Semarang, Barri Pratama, mendesak KPU setempat agar mempermudah mahasiswa luar kota menggunakan hak pilihnya di Semarang. Sebab, banyak mahasiswa yang tidak bisa pulang kampung pada 9 Juli mendatang.
Henry menyatakan, secara regulasi, pemilih yang ingin pindah TPS memang diperbolehkan. Syaratnya, pindah domisili, tugas belajar, tugas bekerja, dirawat di rumah sakit, sedang ada di tahanan, atau sedang mengalami bencana. Mahasiswa termasuk kategori tugas belajar, sehingga KPU memfasilitasi mahasiswa luar kota yang tak bisa pulang agar bisa menggunakan hak pilihnya di Kota Semarang.
Selain melalui formulir A-5, para mahasiswa di Semarang sudah ada yang masuk dalam daftar pemilih tetap. Mereka ini adalah yang pada pemilu legislatif sudah mengurus A-5. “Ada 2.400 mahasiswa asal luar kota Semarang yang masuk DPT di Kota Semarang,” ujar Henry. Namun, karena khawatir tidak kebagian surat suara, mereka yang baru mengurus formulir A-5 ada yang dimasukkan dalam DPT. “Sebab, surat suara cadangan hanya 2 persen di tiap TPS.”
Sebelumnya, KPU Semarang mendirikan posko dan mengumpulkan para aktivis mahasiswa. Pendirian posko bertujuan memudahkan mereka yang ingin mengurus formulir A-5
ROFIUDDIN