TEMPO.CO, Jakarta - Tim kampanye nasional Jokowi-Jusuf Kalla mengaku kecewa terhadap kinerja Badan Pengawas Pemilu. Penggerak Saksi Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK, Arif Wibowo, mengatakan seluruh laporan kecurangan yang disampaikan tidak ada yang ditindaklanjuti.
"Tidak banyak yang bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Posisi Bawaslu tidak cukup meyakinkan untuk menegakkan hukum. Kami sudah menyampaikan 18-20 laporan tapi hingga saat ini hanya berhenti sampai laporan," katanya di Jalan Sisingamangaraja IV, Jakarta, Ahad, 29 Juni 2014. Arif mengatakan Bawaslu beralasan laporan-laporan tersebut tidak bisa diselesaikan karena tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Selain berdalih tidak diatur di dalam Undang-Undang Pemilu, Arif mengatakan, Bawaslu beralasan laporan tidak diproses karena telat dilaporkan. "Panwas kabupaten/kota menyatakan laporan tidak diproses karena kedaluwarsa. Ini dijadikan dasar oleh Bawaslu untuk tidak menindaklanjuti," katanya.
Beberapa kasus yang mendesak, kata dia, adalah kampanye gelap terhadap pasangan Jokowi-Jusuf Kalla di daerah tapal kuda, dari Banyuwangi hingga Jember. Arif mencontohkan, di daerah-daerah tersebut dibagikan selebaran gelap yang mengajak masyarakat untuk tidak memilih Jokowi-JK. Selain itu, Arif juga menyebut surat berkop untuk para guru agar memilih capres dengan nomor urut tertentu juga harus segera diselesaikan.
Dalam waktu yang tersisa, tim kampanye Jokowi-JK meminta Bawaslu berani bersikap tegas. Tindak lanjut untuk kasus pelanggaran pemilu, kata dia, mutlak dibutuhkan. "Kita menilai Bawaslu tidak mampu menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu. Mereka harus aktif melakukan pencegahan pelanggaran dan responsif menindak kecurangan khususnya politik uang," katanya.
ANANDA TERESIA