Amien Rais Mangkir dari Panggilan Bawaslu  

image-gnews
Tokoh Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. TEMPO/iqbal lubis
Tokoh Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. TEMPO/iqbal lubis
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Partai Amanat Nasional Amien Rais tak datang memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahad, 29 Juni 2014. Hanya anaknya, Hanafi Rais, dan ketua tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa Yogyakarta, Herry Zudianto, yang datang memenuhi panggilan Bawaslu, Ahad siang.

Bawaslu Yogyakarta  memanggil ketiganya untuk dimintai keterangan tentang dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Hatta di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu malam, 25 Juni 2014.

Hanafi dan Herry datang ke kantor Bawaslu bersama sejumlah orang. Satu di antaranya adalah Miftaim Anam, ustad yang tidak datang memenuhi panggilan Bawaslu Yogyakarta pada Sabtu, 28 Juni 2014, untuk kasus yang sama. Gus Mifta, demikian ia biasa disapa, mengatakan tak datang karena surat panggilan dari Bawaslu tak valid. "Di situ ditulis Gus Miftah. Itu nama panggung, tidak sesuai dengan di KTP," ujarnya.

Kedatangan Hanafi dan Herry itu sekadar mengklarifikasi keabsahan surat panggilan. Menurut Herry, terdapat sejumlah kesalahan dalam surat panggilan. Satu di antaranya penyebutan nama. Nama Herry pun tertulis salah. "Di sini huruf R-nya hanya satu," kata bekas Wali Kota Yogyakarta itu.

Kesalahan lain, tutur ia, yakni penulisan tanggal menghadiri panggilan. Dalam surat itu tertulis mereka diminta datang ke kantor Bawaslu Yogyakarta pada Ahad, 29 Juli 2014. "Ini artinya kan berarti sebulan lagi."

Selain itu, ujar ia, ada kejanggalan dalam penyerahan surat. Ia mengaku menerima surat itu pada Jumat, 27 Juni 2014. Padahal dalam surat tersebut tertulis pembuatannya tanggal 28 Juni 2014. Anehnya, kesalahan penulisan nama, tanggal memenuhi panggilan, dan kejanggalan penyerahan surat itu juga berlaku untuk Miftah dan Hanafi.

Herry mengatakan sebenarnya merasa kebingungan mendatangi panggilan Bawaslu itu. "Mau datang salah, tak datang juga salah," katanya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Yogyakarta Sri Rahayu Werdiningsih mengakui  kesalahan penulisan nama dan kejanggalan penyerahan surat itu. "Kami meminta maaf," ujarnya di depan tim pemenangan Prabowo-Hatta. Ia mengatakan akan memperbaiki surat dan melayangkan surat panggilan baru untuk mereka. (Baca: Hatta Rajasa Terindikasi Langgar Aturan Kampanye)

Semula Bawaslu juga membuat surat panggilan untuk Hatta agar datang ke Bawaslu Yogyakarta pada Ahad , 29 Juni 2014. Namun, lantaran surat tak segera terkirim karena staf Bawaslu kebingungan mencari alamat tujuan pengirimannya untuk Hatta, pemanggilan pun batal. Namun demikian, Bawaslu membuat surat panggilan ulang untuk Hatta dan mengirimkannya ke markas pemenangan Prabowo-Hatta di rumah Polonia, Jakarta. "Hatta kami panggil Senin besok (30 Juni 2014)."

ANANG ZAKARIA

Berita lainnya:
Transformers Age of Extinction: Megah dan Dangkal 
Ramadan, Omzet Pasar Tradisional Naik 20 Persen
Polisi Usut Intimidasi Terhadap Kader Demokrat

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

18 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

1 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

2 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

3 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

8 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

9 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

9 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.