Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pungli Sertifikat di Yogya Berkedok Peraturan Desa  

image-gnews
TEMPO/ Aris Andrianto
TEMPO/ Aris Andrianto
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kasus pungutan liar untuk pengurusan program layanan rakyat untuk sertifikasi tanah (larasita) terjadi di Desa Trimulyo, Jetis, Bantul, Yogyakarta. Modusnya dengan menggunakan peraturan desa yang ditandatangani oleh kepala desa. Padahal layanan yang digulirkan oleh pemerintah itu gratis, tetapi dalam peraturan desa warga dipungut Rp 300 ribu-350 ribu.

Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, Sigit Widodo, mengatakan kebijakan itu menyalahi aturan dan juga menyalahi mekanismenya.

"Seharusnya rancangan perdes dikonsultasikan dulu, tetapi yang diberikan ke kami sudah ditandatangani," kata Sigit saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 30 Juni 2014. (Baca: Pungli KTP Elektronik, Pejabat Didenda Rp 75 Juta)

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Arini ini merupakan sidang dengan terdakwa Kepala Desa Trimulyo Mujono. Menurut Sigit, jika ada mekanisme konsultasi, maka pemerintah kabupaten bisa mengevaluasi rancangan itu. Memang, peraturan desa itu ranah kepala desa. Tetapi mekanismenya harus benar.

Peraturan desa yang menyertakan pungutan untuk pengurusan sertifikat tanah itu tidak ada dalam peraturan bupati (perbup) atau peraturan daerah. Sayangnya, tidak ada sanksi dalam penyusunan peraturan desa itu.

Penasihat hukum terdakwa, Angga Wijaya, peraturan desa adalah wewenang kepala desa. Itu sesuai dengan aturan bupati Nomor 03/2009 Pasal 22, peraturan desa hanya ditandatangani oleh kepala desa atau lurah. Ia menganggap kewalahan kliennya hanyalah masalah administrasi saja. "Ini ranah tata usaha negara bukan tindak pidana korupsi," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang ini juga mendatangkan saksi sebanyak 16 orang. Ruang sidang penuh dengan saksi dan pengunjung. Para saksi tidak secara pasti tahu soal peraturan desa yang diterbitkan dalam pungutan uang pengurusan sertifikat. Mereka sebagian dari perangkat desa dan sebagian banyak warga setempat.

Mereka hanya menerima salinan surat keputusan dan lampiran biaya pungutan untuk pembuatan sertifikat tanah warisan sebesar Rp 350.000 dan sertifikat konversi dari letter c sebesar Rp 300.000. Duit yang dikeruk dari warga dalam kasus ini mencapai Rp 100 juta. Kepala desa itu kini ditahan di Rumah Tahanan Wirogunan, Yogyakarta.

MUH SYAIFULLAH

Berita lainnya:
Petani Karawang Desak Polisi Usut Perampasan Lahan
Posko Prabowo di Banyuwangi Dilempari Batu
Sinabung Meletus, Gunung Slamet Ikut Menggeliat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

2 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

38 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

42 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

46 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Masyarakat berebut gunungan Sekaten di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Kamis (28/9). Dok. Keraton Yogyakarta.
Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.


Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

6 Desember 2023

Kawasan Tebing Breksi, Sleman, jadi andalan destinasi wisata akhir pekan. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

Puncak kunjungan wisatawan di destinasi wisata Yogyakarta setiap tahunnya terjadi pada Juni, Juli, dan Desember.