TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menangkap koruptor di sektor pertambangan. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan pihaknya telah membentuk gugus tugas dengan KPK agar berfokus pada penanganan indikasi korupsi di bidang pertambangan.
"Dalam tiga bulan ke depan ada prioritas penegakan hukum di bidang pertambangan," kata Agus kepada Tempo, Jumat malam, 27 Juni 2014. Dia bersama KPK sudah melakukan pemetaan kepala daerah mana saja yang diduga korupsi. "Dimulai dari Indonesia timur, tengah, dan barat."
Hasil riset PPATK, menurut Agus, menyatakan kepala daerah mencari uang dari sektor pertambangan dalam pilkada. Mereka menyalahgunakan perizinan untuk membuka lahan pertambangan. Modusnya: para kepala daerah memberikan izin pembukaan hutan yang berujung pada pembalakan liar. Setelah itu lahan digunakan sebagai area perkebunan dan pertambangan. "Ada pungutan sampai miliaran untuk perizinannya," kata Ketua Umum Ikatan Pegawai Bank Indonesia itu. (Baca: KPK: PNBP Hilang dari Tambang Rp 28,5 Triliun)
Tak hanya itu, dia mengatakan, kepala daerah juga melakukan pencucian uang untuk menyamarkan hartanya. Oknum kepala daerah itu diduga menyembunyikan duitnya di tax haven country.
Riset ini diperkuat dengan hasil temuan KPK. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas beberapa waktu lalu mengatakan ada kehilangan potensi penerimaan sekitar US$ 1,2 miliar dari sektor minerba. Hasil riset itu ditemukan dari 12 provinsi. "Di daerah, korupsi mengalami proses-proses yang semakin menguat. Karena kandidat koruptor itu tidak melihat kekuatan kontrol di daerah," ujar Busyro.
Hasil riset KPK menyatakan status izin usaha pertambangan per November 2012 menunjukkan, dari 10.660 usaha, sekitar 51,96 persen belum clean and clear, yang terdiri atas 3.775 usaha di sektor mineral dan 1.785 usaha batu bara. Adapun contoh kriteria clean and clear yakni administrasi tidak tumpang tindih serta adanya dokumen perizinan, laporan eksplorasi, laporan studi kelayakan, persetujuan dokumen lingkungan, iuran tetap, dan royalti. (Baca: Ratusan Izin Tambang di Maluku Utara Bermasalah)
LINDA TRIANITA
Berita lainnya:
Kolom Piala Dunia: Ochoa, Ini Memo Belanda
Soal Allan Neirn, Jokowi: Waduh, Enggak Ngerti Saya
Banyak Perlintasan KA di Brebes-Tegal Belum Dijaga