TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya menangis saat membacakan pleidoi (pembelaan) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 30 Juni 2014.
Budi menangis saat membacakan bagian penutup pleidoinya. “Terima kasih kepada istriku, penyemangat hidupku, dan kedua anak serta tiga cucuku atas cinta dan dukungannya,” kata Budi sambil terisak.
Sang putri, Nadia Mulya, yang menghadiri persidangan, juga tampak menitikkan air mata mendengarkan ucapan ayahnya.
Dalam pembelaannya, Budi meminta majelis hakim mempertimbangkan pleidoinya agar dia bebas dari hukuman. “Saya menjalankan perintah jabatan saya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia. Saya mohon kiranya majelis hakim dapat membebaskan atau melepas saya dari tuntutan hukum,” ujar Budi.
Pekan lalu, jaksa penuntut umum menuntut Budi dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider delapan bulan kurungan penjara.
Jaksa menilai Budi terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi juga dinilai memperkaya diri sendiri dengan duit Rp 1 miliar yang diperolehnya dari Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century. Budi pun memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, senilai Rp 3,115 triliun.
Perbuatan Budi juga dinilai memperkaya PT Bank Century Rp 1,581 triliun dan Robert Rp 2,753 triliun. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 689,394 miliar.
NURUL MAHMUDAH
Berita Terpopuler:
Titiek: Keluarga Cendana 100% Dukung Prabowo-Hatta
BEM Undip: Pindah TPS Bukan untuk Coblos Prabowo
Polisi Periksa Saksi Teror di Rumah Kader Demokrat
Gunung Sinabung Meletus, Tidak Ada Korban Jiwa