TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik kepolisian berencana menggelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual kedua di Jakarta International School (JIS) pada Selasa, 1 Juli 2014. Proses ini bertujuan memutuskan dinaikkannya status para saksi terperiksa menjadi tersangka.
"Status para saksi terperiksa akan ditentukan pada gelar perkara lusa, 1 Juli 2014," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto saat dihubungi Tempo, Ahad, 29 Juni 2014.
Heru menuturkan penyidik telah memeriksa 14 saksi dalam kasus ini. Di dalamnya juga termasuk saksi korban dan saksi ahli. Sisanya, enam pegawai, guru, dan Kepala JIS. (Baca: Selasa, Polisi Tetapkan Guru Jadi Tersangka JIS).
Menurut Heru, ada dua kemungkinan status yang akan ditetapkan kepada para pegawai JIS, yakni mereka tetap berstatus sebagai saksi lantaran penyidik tak menemukan cukup bukti atau status mereka naik menjadi tersangka dengan tambahan petunjuk atau bukti lainnya.
Pada kasus kedua, ujar Heru, tiga siswa Taman Kanak-kanak JIS melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru. Saat proses pemeriksaan, ketiga anak menyebut pelakunya adalah guru. Guru tersebut yakni Kepala TK JIS, ED; konselor pendidikan bagi siswa-siswa TK dan SD, NB; dan asisten guru kelas I, FT. (Lihat pula: Diperiksa Polisi, 3 Guru JIS Yakin Tak Salah).
Meski begitu, Heru menolak menyebut petunjuk dan bukti yang disodorkan para korban soal dugaan keterlibatan tiga guru tersebut. Alasannya, ia berujar, penyidik masih harus menganalisis keterangan semua saksi sebelum mengaitkannya dengan kasus ini. "Kami masih mengolah keterangan para saksi," ujar Heru.
Ihwal gelar perkara, kuasa hukum ketiga korban, Otto Cornelis Kaligis, meminta penyidik mempercepat proses analisis dan pemeriksaan. Sebab, jeda waktu sejak pelaporan pada pertengahan Mei lalu menciptakan adanya kemungkinan penghilangan barang bukti oleh para terduga pelaku. "Jedanya kasus ini lama sekali," kata Kaligis.
Selain itu, ia juga meminta penyidik tak mendiskriminasi para guru lantaran status mereka sebagai warga negara asing. Sebab, Kaligis berujar, proses pengusutan kasus pelecehan pertama yang menjerat petugas kebersihan sebagai tersangka lebih cepat dibanding yang sedang didampinginya itu. "Jangan ada diskriminasi dari kepolisian," tuturnya.
LINDA HAIRANI
Berita utama
Wawancara Tempo dengan Jurnalis Allan Nairn
RMS Dukung Jokowi Jadi Presiden
Jokowi Janji Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM