TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah Aceh meminta pusat segera menyelesaikan sejumlah rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh.
Apabila semua sudah selesai, kata Djohermansyah, Aceh akan merevisi Qanun (Peraturan Daerah Aceh) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Adapun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan semua aturan turunan itu harus selesai dibahas dalam dua tahun. Delapan tahun sudah berlalu, tapi aturan itu tak kunjung selesai. "Ini adalah bentuk utang pemerintah pusat kepada Aceh," ujar Djohermansyah kepada Tempo, akhir pekan lalu.
Adapun RPP yang dimaksud adalah RPP tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, RPP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kewenangan Aceh, dan RPP tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
Pemerintah pusat menolak qanun tentang bendera dan lambang Aceh karena mirip bendera yang diajukan mirip kepunyaan Gerakan Aceh Merdeka. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah dalam Pasal 6 ayat 4 Peraturan Lambang Daerah menyatakan desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan dengan desain logo bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis. (Baca: Gubernur Aceh: SBY Janji Selesaikan Semua)
Sesungguhnya, kedua belah pihak telah membentuk tim bersama guna membahas persoalan ini tahun lalu. Djohermansyah menjadi salah satu anggota tim tersebut bersama Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Tanri Bali Lamo, sejumlah deputi, dan perwakilan dari pemerintah Aceh. Menurut Djohermansyah, sebenarnya RPP tersebut nyaris rampung. Tinggal dua poin yang masih menjadi polemik.
Baca Juga:
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan dalam tiga RPP tersebut masih ada poin-poin yang belum mencapai titik temu, di antaranya soal RPP Migas yang berkaitan dengan persentase bagi hasil antara pusat dan daerah. Pemerintah pusat berkeras pemerintah Aceh hanya bisa mengelola minyak hingga 12 mil, namun pemerintah Aceh meminta pengolahan minyak hingga 200 mil tanpa melibatkan pemerintah pusat. Kemudian yang kedua adalah soal RPP Pertanahan. Aceh meminta kewenangannya tak hanya mencakup hak guna bangunan dan hak guna usaha. "Kita sudah sampaikan draf itu, tapi kita sudah sampaikan ke Presiden, ada sejumlah permintaan, nanti mana saja itu tergantung Pak Presiden," kata Gamawan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Abdullah Saleh mengatakan pemerintah pusat belum menindaklanjuti hasil pertemuan pertengahan Juni lalu, sehingga pihaknya akan terus berkukuh mempertahankan qanun bendera yang dipersoalkan Jakarta. Diharapkan pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang difasilitasi Menteri Dalam Negeri akan membuahkan hasil. "Kami ingin melihat keseriusan pemerintah pusat, tapi hingga kini belum ada kabar. Jadi, tampaknya pemerintah dan DPRA akan bertahan dengan bendera ini," ujar Abdullah. (Baca:Gamawan: Qanun Bendera Aceh Bakal Diubah)
TIKA PRIMANDARI
Berita lainnya:
Amien Rais Mangkir dari Panggilan Bawaslu
Delapan TPS Disiapkan di Bandara Soerkarno-Hatta
Lagi, Relawan Australia Dukung Jokowi