TEMPO.CO, Sumenep - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep mulai mendistribusikan logistik pemilu presiden ke pulau-pulau terpencil, Senin, 30 Juni 2014. Logistik antara lain dikirimkan ke Pulau Masalembu dan Pulau Nonggunong, Kecamatan Sepudi. "Harus didahulukan karena letaknya jauh dan tidak setiap hari ada transportasi ke sana," kata komisioner KPU Sumenep, Malik Mustafa.
Untuk Masalembu, logistik berupa kotak suara, surat, dan bilik suara dikirim melalui kapal perintis. Sedangkan untuk mengirim logistik ke Pulau Nonggunong, KPU harus menyewa perahu rakyat karena pulau itu tidak bisa disinggahi kapal besar. "Distribusi untuk sejumlah kepulauan kami lakukan secara maraton. Target pada 5 Juli selesai." (Baca: Cuaca Buruk Ancam Distribusi Logistik Pilpres)
Adapun untuk kawasan daratan Sumenep, kata Malik, logistik baru didistribusikan pada H-1 pencoblosan. Waktu distribusi sengaja dibikin mepet, kata dia, untuk menghindari kemungkinan terjadinya manipulasi ataupun kecurangan terhadap logistik pemilihan presiden. "Kami jamin logistik aman karena disimpan di kantor polsek." Jumlah nama dalam daftar pemilih tetap pemilu presiden di Kabupaten Sumenep ditetapkan sebanyak 915. 820 orang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, sudah memastikan persiapan logistik pemilihan presiden sudah sejalan dengan rencana. Menurut dia, hampir semua surat suara telah dicetak, kecuali surat untuk kuota tambahan. Formulir kebutuhan pemilu 90 persen sudah selesai dan tinggal didistribusikan. (Baca:Logistik Pemilu Presiden Tinggal Distribusi)
Hadar mengatakan, jika pengadaan sudah selesai, kertas suara akan digabung dengan elemen logistik lain, seperti formulir, kotak suara, dan tinta. Semuanya lalu akan didistribusikan ke panitia pemilihan kecamatan. Tak hanya itu, Hadar mengatakan penyediaan alat bantu untuk penyandang tunanetra juga sudah selesai.
"Semacam template dengan huruf Braille," kata Hadar dalam pemaparan hasil survei International Foundation for Electoral System, Rabu, 25 Juni 2014. Para penyandang disabilitas lain diperbolehkan menggunakan pendamping untuk membantu mereka. Pendamping bisa kerabat atau petugas pemungutan suara yang sudah menandatangani formulir kesediaan menjaga rahasia.
MUSTHOFA BISRI
Berita Terpopuler:
Titiek: Keluarga Cendana 100% Dukung Prabowo-Hatta
Politikus Ini Masih Sakit Hati kepada Demokrat
Polisi Periksa Saksi Teror di Rumah Kader Demokrat
Gunung Sinabung Meletus, Tidak Ada Korban Jiwa