Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hampir Semua Pengusaha Tangerang Mengakali Pajak  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak. TEMPO/Nickmatulhuda
Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak. TEMPO/Nickmatulhuda
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Pendapatan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang C.R Inton mengatakan hampir 100 persen dari 480 wajib pajak tidak jujur. Hal ini terungkap setelah tim pemeriksa terhadap wajib pajak dilakukan enam bulan terakhir ini. "Seratus persen tidak ada yang jujur," katanya kepada Tempo, Senin, 30 Juni 2014.

Inton mengungkapkan modus pengusaha itu adalah mengurangi jumlah pajak yang semestinya disetor ke kas daerah. "Celah yang mereka manfaatkan selama ini adalah kebijakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah," katanya. Perda itu mengatur wajib pajak menentukan, menghitung dan menyetor sendiri besaran pajaknya. "Dan ternyata semua wajib pajak berbohong."

Tim pemeriksa wajib pajak mendapati banyak perusahaan yang tidak jujur dalam mencatat pendapatan setiap harinya. Hal ini menyebabkan nilai pajak 10 persen untuk restoran tidak diberikan sebagaimana mestinya. Hal ini juga berlaku untuk pajak hiburan sebesar 40 persen.

Inton mencontohkan sebuah restoran cepat saji di kawasan Citra Raya, Cikupa, hanya menyetor Rp 9 juta per tahun. Setelah dilakukan pemeriksaan data penjualan, restoran itu seharusnya membayar Rp 64 juta per tahun. Begitu juga dengan perusahaan di bidang hiburan di kawasan itu yang hanya menyetor Rp 16 juta per tahun, tapi setelah diperiksa mereka membayar Rp 145 juta per tahun.

Bayangkan saja, kata dia, dari enam wajib pajak yang sebelumnya hanya membayar pajak dengan total Rp 210 juta kini membayar pajak senilai Rp 2,2 miliar. Dampak dari tim pemeriksaan pajak ini, setoran pajak restoran dan hiburan melonjak 13 persen. "Shock therapy-nya luar biasa karena peningkatan pendapatan pajak dalam enam bulan terakhir ini sangat tajam," kata Inton.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad mengakui efek postif dari tim pemeriksa pajak ini. "Pendapatan daerah dari sektor pajak mengalami peningkatan yang signifikan," katanya. Sehingga, kata Iskandar, target PAD tahun 2014 ini meningkat dari Rp 1,1 triliun menjadi Rp 1,3 triliun. Sehingga terjadi peningkatan APBD dari Rp 3,2 triliun menjadi Rp 4,1 triliun.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Arsid memastikan mampu mendongkrak raihan PAD dari pajak daerah, retribusi daerah serta pengelolaan kekayaan daerah pada tahun anggaran 2014 ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2013 lalu, dari target PAD Rp 882.788.661.937 dapat terealisasi sebesar Rp 1.218.576.390.249 atau mampu menghasilkan lebih dari Rp 335.787.728.312. Pemasukan tersebut, lanjutnya, berasal dari hasil pajak, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah, dana perimbangan, bagi hasil pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus serta pendapatan lain-lain.

JONIANSYAH

Berita Terpopuler:
Polisi Periksa Saksi Teror di Rumah Kader Demokrat
Jinakkan Williams, Cornet Cium Rumput
Divonis, Corporate Secretary KAI Yogyakarta Ogah Banding
Remaja 15 Tahun Asal Belanda Ikut Jihad di Suriah

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

22 hari lalu

Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

Pemkab Tapanuli Utara merupakan pemda dengan pembuatan barita acara rekonsiliasi tercepat 2023


KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

56 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

Dalam OTT di Sidoarjo, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, hingga rumah bupati Sidoarjo.


OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

26 Januari 2024

Salah satu ruangan BPPD Sidoarjo yang disegel KPK, Jumat, 26 Januari 2024. Foto: ANTARA/HO-Adi
OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

KPK menyegel beberapa ruangan di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.


Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

25 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

Pelaku usaha industri hiburan jenis diskotek hingga spa memprotes rencana kenaikan pajak hiburan hingga 40-75 persen. Pemerintah menjanjikan insentif


Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

23 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan buka suara soal potensi penerimaan pajak daerah menurun karena ada insentif fiskal pajak hiburan.


Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

21 Januari 2024

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.


Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

19 Januari 2024

Pengusaha spa yang juga Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengatakan pihaknya tidak pernah diajak bicara mengenai aturan pajak hiburan 40-75 persen. Hal tersebut disampaikan dalam acara konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

Pemerintah berjanji segera menerbitkan surat edaran soal keringanan pajak hiburan yang tengah menimbulkan polemik di industri hiburan.


Berlaku Mulai 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta akan Dihapus

18 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Berlaku Mulai 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta akan Dihapus

Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan aturan baru pungutan pajak bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB)


Naik hingga 75 Persen, Ini Awal Mula dan Perkembangan Pajak Hiburan

18 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Naik hingga 75 Persen, Ini Awal Mula dan Perkembangan Pajak Hiburan

Sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan pajak hiburan hingga 70 persen.


Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Diskotek Cs Ditunda, Ini Alasannya

18 Januari 2024

Tuai Banyak Penolakan, Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda
Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Diskotek Cs Ditunda, Ini Alasannya

Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pemerintah akan menunda kenaikan pajak hiburan jenis diskotek cs.