TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan memeriksa PT Pos Indonesia dan percetakan dalam kaitan dengan kasus tabloid Obor Rakyat. "Kami menjadwalkan pemeriksaan kepada kedua pihak terkait tersebut pada Rabu, 2 Juli 2014," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, 30 Juni 2014.
Boy mengatakan Polri membutuhkan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam setiap kasus. "Alat bukti yang pertama berupa kesaksian dari pihak pelapor. Selanjutnya, kami butuh satu lagi alat bukti, yakni keterangan ahli. Untuk mendapatkan keterangan ahli, membutuhkan proses," ujarnya. (Baca: Obor Rakyat dan Netralitas Istana)
Dia juga mengatakan pihaknya berupaya menegakkan hukum dalam kasus tabloid Obor Rakyat dengan mengirim telegram ke satuan-satuan di daerah per 19 Juni 2014. "Bareskrim telah menginstruksikan terhadap jajaran untuk melakukan langkah-langkah penanganan jika tabloid Obor Rakyat beredar di wilayahnya," ujar Boy. (Baca: Pemimpin Obor Rakyat Mengaku Orang Istana)
Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah meminta keterangan dari anggota Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, pada Jumat, 27 Juni 2014, tentang produk jurnalistik. Sampai hari ini polisi belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus Obor Rakyat. Tabloid ini berisi berita fitnah terhadap calon presiden Joko Widodo. (Baca: Orang Istana Disebut di Balik Obor Rakyat)
AMOS SIMANUNGKALIT
Terpopuler:
Titiek: Keluarga Cendana 100% Dukung Prabowo-Hatta
Politikus Ini Masih Sakit Hati kepada Demokrat
Gunung Sinabung Meletus, Tidak Ada Korban Jiwa
Manusia Takut Pada Sesuatu yang Mendekat
Mark Wahlberg Tertekan Bintangi Transformers