TEMPO.CO, Jakarta - Putusan pidana penjara seumur hidup terhadap bekas hakim konstitusi disertai dengan pengembalian kekayaan Akil yang disita untuk pembuktian. Beberapa item aset Akil dikembalikan karena dinilai hakim tak terkait dengan tindak pidana suap dan korupsi yang dilakukan suami Ratu Rita itu.
"Setelah mendalami surat tuntuan dan mempertimbangkan harta yang disita oleh negara, Majelis Hakim menetapkan pengembalian barang bukti," kata Hakim Ketua Suwidya saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin petang, 30 Juni 2014.
(Baca:Akil Mochtar Diganjar Penjara Seumur Hidup)
Berikut adalah rincian aset Akil Mochtar yang tak disita negara :
1. Tabungan di rekening Bank Nasional Indonesia atas nama Akil Mochtar sebesar Rp 4.203. 569.304 dikurangi Rp 1.000.050.000 yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Sehingga, sisa uang yang dikembalikan kepada Akil Rp 3.203.519.304
2. Tabungan di rekening Bank Mandiri atas nama Akil Mochtar sebesar Rp 3.798.675.753 dikurangi Rp 2.635.000.000 yang diduga kuat hasil korupsi. Sisa uang yang dikembalikan oleh negara Rp 1.163.675.753
3. Tabungan di rekening Bank Central Asia atas nama Akil Mochtar Rp 3.345.134.445,50 dikurangi 2.906.676.000 yang diduga hasil korupsi. Sisa yang dikembalikan Rp 438.458.445
4. Toyota Kijang Innova warna biru metalik dengan nomor polisi B 16359 SZC
5. Mobil Ford warna abu- abu nomor polisi B420 D
6. sebidang tanah seluas 305 meter persegi di Jalan Karya Baru nomor 20, Kalimantan Barat dinilai oleh hakim diperoleh dan dibeli Akil sebelum menjadi anggota DPR atau hakim MK.
7. Deposito di Bank Rakyat Indonesia senilai Rp1,5 miliar
8. Deposito Bank Rakyat Indonesia Rp 1,5 miliar
9. Mobil Audi hitam nomor polisi B 8234 C dinilai hakim diperoleh dari hasil tukar tambah mobil
10. Uang seumlah Rp 350 juta
Dalam proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita 18 unit mobil Akil Mochtar. Selain itu, beberapa aset yang disita adalah rumah dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat; surat berharga dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar; sejumlah uang dollar Singapura yang nilainya melebihi Rp 3 miliar; dan uang dalam rekening CV Ratu Samagat senilai lebih dari Rp 100 miliar.
Akil dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai bersalah melakukan korupsi dan menerima suap karena jabatannya sebagai hakim yang diatur dalam pasal 11 dan 12 huruf C Undang-Undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 angka (1) KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Pasal-pasal tersebut dijeratkan pada Akil Mochtar terkait perbuatannya menerima suap dalam pengurusan 14 sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi. Sementara 1 perbuatan Akil menerima suap dalam pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lampung Selatan dinilai hakim tidak terbukti. (Baca:Dua Hakim Beda Pendapat Soal Vonis Akil Mochtar)
Selain pasal suap dan korupsi, Akil juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian uang yakni pasal 3 juncto pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2010. Pasal tersebut menjerat perbuatan Akil mencuci uang hasil kejahatannya di perusahaan milik istrinya, CV Ratu Samagat dan pencucian uang saat Akil menjabat sebagai anggota DPR periode 1999-2009 dan hakim konstitusi tahun 2008-2010.
NURUL MAHMUDAH
Berita lainnya:
Rumah Dibakar, Istri Uje: Saya Sudah Maafkan
Polisi Galau Tentukan Pelanggaran Obor Rakyat
Bos Adhi Karya Akui Alirkan Dana ke Anas