TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Artha Meris Simbolon, tersangka dugaan penyuapan terhadap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Selasa, 1 Juli 2014. Pemeriksaan ini adalah yang pertama kalinya sejak Artha Meris ditahan pada Selasa pekan lalu.
Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) tersebut diduga turut menyuap Rubi Rubiandini dengan uang sebesar US$ 522.500. Duit itu diduga diberikan dalam beberapa tahap agar Rudi merekomendasikan penurunah harga gas di Bontang kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
Dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini, tercantum percakapan Artha Meris dengan Deviardi, tangan kanan Rudi yang berprofesi sebagai pelatih golf. Dalam percakapan itu, Artha Meris meminta Deviardi mendesak Rudi segera memberikan rekomendasi surat penurunan formula harga gas di Bontang ke Menteri Energi Jero Wacik. Dalam hal ini, KPK telah memeriksa Jero Wacik pada 9 Juni lalu sebagai saksi untuk Artha Meris.
Jero sendiri mengatakan lembaganya tak mengurusi permintaan Artha Meris yang ingin harga gas di Bontang diubah. Menurut Jero Wacik, urusan Parna masih dipegang oleh SKK Migas. "Parna itu urusannya masih SKK Migas," kata Jero Wacik di halaman gedung KPK, Senin, 9 Juni 2014. (Baca:Ini Seluruh Aliran Uang ke Rudi dalam Vonis)
Atas perbuatannya, Artha Meris terjerat Pasal 5 ayat 1a/b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain berhubungan dengan SKK Migas, Artha Meris juga diduga pernah menghubungi Kementerian Energi. (Baca: Kasus SKK Migas, KPK Panggil Artha Meris Simbolon)
FATIMAH KARTINI BOHANG
Terpopuler
Buruh Prabowo Tagih Tunggakan 6 Bulan Gaji
Polisi Galau Tentukan Pelanggaran Obor Rakyat
Bos Adhi Karya Akui Alirkan Dana ke Anas