TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstusi selesai membacakan 697 perkara gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum legislatif hari ini, Senin, 30 Juni 2014. Dari 697 gugatan, Mahkamah hanya mengabulkan sebanyak 21 perkara yang tersebar di 14 provinsi dari 33 provinsi sejak dibacakan putusan pada Rabu, pekan lalu.
"Dengan ini sidang perselisihan hasil pemilu legislatif dinyatakan selesai," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, usai membacakan putusan terakhir di ruang sidang, Senin, 30 Juni 2014. (Baca: Gugatan Sengketa Pemilu di MK Meningkat)
14 provinsi itu adalah Provinsi Jambi untuk partai Golkar, Provinsi Jawa Barat untuk partai Demokrat, Provinsi Sulawesi Utara untuk Partai Golkar, Provinsi Papua untuk partai Amanat Nasional, Provinsi Kalimantan Barat untuk partai Nasional Demokrat.
Provinsi Sulawesi Tenggara untuk partai PDIP, Provinsi Kalimantan Timur untuk Partai Keadilan Sejahtera, Provinsi Lampung untuk Partai Amanat Nasional, Provinsi Aceh untuk Partai Bulan Bintang, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan dan Provinsi Jawa Timur untuk Partai Nasional Demokrat di 2 dapil yakni Sampang dan Bangkalan serta PAN. (Baca:MK Siap Tangani Sengketa Pemilu Legislatif)