TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva enggan mengomentari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis mantan rekan kerjanya, Akil Mochtar, penjara seumur hidup. Namun dia mengakui kasus ini memukul wibawa Mahkamah di mata masyarakat. “Karena masih dalam proses, saya tidak ingin mengomentari. Kan masih ada proses banding,” kata Hamdan di kantornya, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2014.
Kemarin majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bekas kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Akil dituduh terlibat kasus suap pengurusan 15 sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 12c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 6 ayat 2.
Menurut Hamdan, mencuatnya kasus Akil merupakan pukulan berat bagi Mahkamah. Kepercayaan masyarakat terhadap independensi hakim turun sejak kasus suap sengketa pemilihan umum kepala daerah yang menjerat Akil Mochtar mencuat.
Namun Hamdan menolak berkomentar, apakah vonis ini bisa meningkatkan martabat Mahkamah. Ia beralasan, tidak mau mencampuri proses hukum yang masih berjalan. “Secara umum saya tidak boleh mengomentari proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
REZA ADITYA
Berita Lainnya :
Donasi untuk Jokowi-JK Hampir Rp 100 Miliar
Misi Berbelok, ISIS Tak Akur dengan Al-Qaeda
Kolom Piala Dunia: Kuncinya, Matikan Messi
Kolom Piala Dunia: Dalam Nama Tuhan
Sultan: Pertemuan dengan Prabowo Hanya Silaturahmi