TEMPO.CO, Jakarta - PT Pos Indonesia menyatakan pengiriman surat untuk guru-guru di sejumlah sekolah oleh calon presiden Prabowo Subianto melalui jasa Pos Indonesia adalah murni bisnis. Juru bicara Posindo, Abu Sofyan, mengatakan tidak ada yang salah dengan hal itu. "Itu murni bisnis. Ada orang yang ingin memanfaatkan jasa pengiriman, ya tentu diterima," ujarnya ketika dihubungi, Selasa, 1 Juli 2014.
Namun ia menegaskan bahwa informasi yang beredar selama ini simpang siur. Ia menuturkan tidak ada uang yang diedarkan dalam amplop tersebut. "Mungkin ini dipelintir oleh beberapa pihak." (Baca: Surat Prabowo ke Guru Beri Efek Buruk Sekolah)
Ditanya mengenai berapa perolehan kontrak yang diterima oleh Posindo dan berapa surat yang dikirim, ia mengatakan akan memberikan data tambahan nanti. Musababnya, dokumen kontrak ada di kantor pusat. "Nanti saya juga akan buat rilisnya," tutur Abu.
Seperti diketahui, Prabowo kedapatan mengirim ribuan surat kepada guru-guru. Dalam beberapa tayangan televisi dan pemberitaan bahkan ditampilkan ada uang di dalamnya. Kasus ini telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu. Dan Bawaslu menyatakan surat yang dikirim atas nama Prabowo tersebut melanggar Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Ketentuan tersebut menyebutkan larangan kegiatan kampanye di institusi pendidikan. (Baca: Sekolah Libur, Surat Prabowo Menumpuk di Semarang)
ANANDA PUTRI
Terpopuler
Politikus Ini Masih Sakit Hati kepada Demokrat
Buruh Prabowo Tagih Tunggakan 6 Bulan Gaji
Gunung Sinabung Meletus, Tidak Ada Korban Jiwa
Manusia Takut Pada Sesuatu yang Mendekat