TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekertaris Jenderal Partai Keadilan Sejatera Fahri Hamzah mengatakan siap memenuhi panggilan badan pengawas pemilihan umum. Kesanggupan Fahri itu terkait dengan tuduhan bahwa dia telah menghina calon presiden Joko Widodo melalui akun Twitter-nya. (Baca: Ejek Jokowi, Fahri Hamzah Dipanggil Bawaslu)
Fahri menyebut calon presiden dari poros PDI Perjuangan itu "sinting". Namun dia merasa tidak menghina Jokowi. "Menghina orang, itu bukan karakter saya," ujar Fahri dalam acara Indonesian Council on World Affairs di Hotel Borobudur, Senin, 30 Juni 2014.
Menurut Fahri, dirinya mengkritik janji yang dikatakan Jokowi, bukan menghina orangnya. Konten dalam akun @Fahrihamzah, menurut dia, tidak ada kaitan dengan penghinaan. Fahri berdalih, alasannya menulis hal tersebut di jejaring sosial, Jokowi dinilai, memberikan janji yang tak ditepati. "Setelah titik saya bilang sinting, jadi saya kritik janjianya," ujar Fahri.
Fahri Hamzah, yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, melalui akun Twitter-nya mencuit pada 27 Juni 2014 sekitar pukul 10.40 WIB lewat akunnya, @Fahrihamzah. Bunyinya, "Jokowi janji 1 Muharram hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!" kicau Fahri. (Baca: Pengacara SBY Pernah Somasi Fahri)
Akibat kicauan tersebut, Badan Pengawas Pemilu akan mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye terhadap Fahri. Pemilik akun @Fahrihamzah itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 41 ayat 1 huruf c. Beleid itu mengatur agar pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina, seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau pasangan calon lain.
SAID HELABY
Terpopuler
Politikus Ini Masih Sakit Hati kepada Demokrat
Buruh Prabowo Tagih Tunggakan 6 Bulan Gaji
Gunung Sinabung Meletus, Tidak Ada Korban Jiwa
Manusia Takut Pada Sesuatu yang Mendekat