Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langsung Terima Vonis, Anggoro Disebut Lelah

image-gnews
Mengenakan setelan jas hitam, Anggoro Widjojo memasuki ruang sidang didampingi petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggoro mengungkapkan kepada hakim ketua Nani Indrawati bahwa ia sedang tidak sehat namun bersedia menjalani sidang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mengenakan setelan jas hitam, Anggoro Widjojo memasuki ruang sidang didampingi petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggoro mengungkapkan kepada hakim ketua Nani Indrawati bahwa ia sedang tidak sehat namun bersedia menjalani sidang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, divonis majelis hakim penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan. Tanpa pikir panjang mantan Direktur PT Masaro Radiokom tersebut langsung menerima vonis yang ditetapkan hakim. "Sejak awal memang Anggoro akan menerima dihukum berapa pun," kata kuasa hukum Anggoro, Thomson Situmeang, saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 2 Juli 2014.

Menurut Thomson alasan Anggoro menerima vonis tanpa mengajukan banding karena selama ini Anggoro sudah lelah. "Dia di luar (negeri) saja kan sudah enam tahun, menjalani kurungan selama ini sudah berapa?" ujar Thomson lagi. Sehingga, menurut dia, alasannya bukan soal hukuman yang ringan atau berat. "Bukan berarti dia menerima kebenaran fakta yang diungkap versi jaksa sama majelis," kata Thomson lagi.

Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang pada beberapa pihak seperti Ketua Komisi Kehutanan DPR Yusuf Erwin Faishal dan beberapa anggota komisi IV lainnya, seperti Suswono yang kini menjabat sebagai menteri pertanian. "Terbukti memberi sesuatu baik uang atau barang kepada Yusuf Erwin Faishal dan beberapa anggota Komisi IV. Oleh karena itu majelis hakim berkesimpulan unsur memberi sesuatu terpenuhi," kata hakim anggota, Slamet Subagyo.

Dalam putusan disebut pula Anggoro menyuap Sekjen Departemen Kehutanan saat itu, Boen Mochtar Purnama sebesar USD 20 ribu. Ia pun menyuap Kepala Biro Perencanaan dan keuangan Dephut Wandjojo Siswanto sebesar USD 10 ribu. Anggoro juga terbukti melakukan suap pada Menteri Kehutanan M.S. Kaban dalam lima kali transaksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

AISHA SHAIDRA

Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Korupsi Haji | Tragedi JIS | Piala Dunia 2014



Berita terpopuler lainnya:
Deddy Dores: Ahmad Dhani Harus Izin Ubah Lagu Queen
Bantahan Kampanye Hitam Jokowi Beredar di Rusun
Nemwont Resmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masuk DPO Harun Masiku Belum Tertangkap, Siapa yang Masih dan Pernah Buron?

27 Mei 2022

Harun Masiku. facebook.com
Masuk DPO Harun Masiku Belum Tertangkap, Siapa yang Masih dan Pernah Buron?

Harun Masiku masih buron dan masuk daftar red notice, tapi belum berhasil ditangkap. Siapa yang masuk DPO alias buron seperti Edi Tansil.


Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat  

9 Februari 2017

Anggoro Widjojo keluar dari mobil Ambulans, yang mengantarnya dari Lapas Sukamiskin ke komplek Apartemen Gateway, Bandung. Sejak lapas Sukamiskin dikhususkan sebagai penjara koruptor lima tahun lalu, berbagai aturan dilanggar. Tempo/Rusman
Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat  

Dari hasil CCTV, terlihat pengawalan terhadap Anggoro Widjojo tidak melekat. Demikian ditegaskan Moelyanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.


Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur

8 Februari 2017

Suasana Lapas Kelas III Gunung Sindur dengan pengamanan maksimal di Bogor. Lapas ini memiliki blok khusus yang tidak memiliki akses dari mana pun. TEMPO/Sidik Permana
Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur

Beda dengan Sukamiskin, Lapas Gunungsindur dipasangi puluhan
kamera CCTV yang dipantau langsung petugas dari Kanwil Jawa
Barat dan Dirjen Lapas.


Anggoro Widjojo Ditempatkan di Blok Bekas Freddy Budiman

7 Februari 2017

Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Anggoro Widjojo Ditempatkan di Blok Bekas Freddy Budiman

Narapidana kasus korupsi SKRT, Anggoro Widjojo, ditempatkan di blok yang pernah dihuni bekas terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, di LP Gunung Sindur.


Kisah Napi Sukamiskin Pelesiran, dari Gayus sampai Anggoro

7 Februari 2017

Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Kisah Napi Sukamiskin Pelesiran, dari Gayus sampai Anggoro

Narapidana pelesiran ke luar penjara di Lapas Sukamiskin:
Gayus Haloman Tambunan, Nazaruddin, hingga Anggoro Widjojo
pernah melakukannya.


Napi Korupsi Pelesiran, Pejabat Ini Klaim Sesuai Prosedur  

6 Februari 2017

Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Napi Korupsi Pelesiran, Pejabat Ini Klaim Sesuai Prosedur  

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat


Susy Susilawati mengatakan, napi yang ke luar dari
Sukamiskin

sesuai prosedur.


Kepala LP Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen

6 Februari 2017

Dua orang Pewarta Foto mengintip dari balik jendela jelang pemindahan terpidana mafia pajak, Gayus Tambunan di Lapas Sukamiskin, Bandung, 22 September 2015. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Kepala LP Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen

Kepala LP Sukamiskin Dedi Handoko sudah dimintai keterangan. Menurut dia, waktu itu Anggoro sedang mmembeli sarapan di minimarket di bawah (apartemen).


Bebas Pelesiran, Anggoro Dipindahkan dari Penjara Sukamiskin

6 Februari 2017

Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Bebas Pelesiran, Anggoro Dipindahkan dari Penjara Sukamiskin

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memindahkan narapidana kasus korupsi SKRT, Anggoro Widjojo, dari Penjara Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur


Napi Korupsi Bebas Pelesiran (4), Ini Alasan Mereka  

6 Februari 2017

Tamasya Napi Sukamiskin
Napi Korupsi Bebas Pelesiran (4), Ini Alasan Mereka  

Napi Korupsi Romi Herton, Rachmat Yasin dan Anggoro Widjojo




berkeliaran di luar penjara Sukamiskin tanpa pengawalan.


Vonis Anggoro Dapat Dipakai Menjerat Tersangka Baru

3 Juli 2014

Dalam dakwaan, Anggoro Widjojo didakwa menyuap dalam beberapa tahap: uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, Sin$ 220 ribu, Sin$ 92 ribu, US$ 20 ribu, serta dua unit lift berkapasitas 800 kilogram seharga US$ 50,581. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Anggoro Dapat Dipakai Menjerat Tersangka Baru

Ia juga terbukti menyuap Menteri Kehutanan M.S. Kaban dalam lima kali transaksi.