TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Roger Danuarta, 33 tahun, yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotik akan menghadapi vonis, Rabu siang, 2 Juli 2014. Pembacaan vonis itu diagendakan pukul 13.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukum Roger, Juffry Maykel Manus, mengatakan menjelang pembacaan vonis ini Roger cenderung cemas. "Dia kelihatan cemas sekali, tapi tetap siapkan mental," kata Juffry kepada Tempo, Rabu, 2 Juli 2014.
Menurut dia, apapun keputusannya nanti, Roger siap menerimanya. "Intinya dia siap apapun itu, tapi tetap berharap hakim mengabulkan pledoi kami ajukan," ujarnya.
Pledoi atau pembelaan yang dilayangkan dari Roger sendiri dan kuasa hukumnya itu lebih kepada permintaan untuk direhabilitasi. "Semoga hakim sependapat, karena pengguna itu harus direhab bukan dipenjara," kata dia.
Dalam sidang tuntutan, pada Rabu, 11 Juni 2014. Jaksa penuntut umum, Clara Hutabarat, menuntut Roger dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan. Menurutnya, Roger terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menggunakan narkotik jenis heroin.
Roger ditemukan tidak sadar di dalam mobil Mercy B-368-RY yang berhenti di tengah Jalan Kayu Putih Tengah, Pulogadung, pada Minggu malam, 16 Februari 2014. Saat itu, tangan kanan Roger masih tertancap jarum suntik. Di mobil Roger, polisi juga menemukan barang bukti narkoba berupa heroin dan daun kering menyerupai ganja.
AFRILIA SURYANIS
Berita lainnya:
Ormas Islam Klaim Prabowo Panglima Perang
Tanggapi Ejekan Fahri, Ruhut: Jokowi Presiden Ke-7
Kekayaan Capres-Cawapres Melejit atau Merosot?