TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap terdakwa kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo. Tanpa pikir panjang, Anggoro langsung menerima vonis putusan hakim sesaat setelah vonis dibacakan.
"Saya menerima," kata Anggoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 2 Juli 2014. (Baca: Anggoro Widjojo Divonis Hari Ini)
Meski Anggoro sudah menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, rupanya pihak jaksa masih mengajukan untuk pikir-pikir. Dalam amar putusan hakim Nani Idrawati menyatakan mantan Direktur PT Masaro Radiokom ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sepanjang sidang berlangsung Anggoro terlihat memasang ekspresi datar, sesekali ia menggerak-gerakkan kakinya. Saat vonis dibacakan ia pun terlihat beberapa kali menguap. (Baca: Anggoro Didakwa Suap Kaban dan Politikus Senayan)
Anggoro terbukti menyuap beberapa pihak agar PT Masaro Radiokom bisa menggarap proyek SKRT senilai Rp 180 miliar yang anggarannya tengah diajukan Departemen Kehutanan. Revitalisasi SKRT ini dialokasikan dalam anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.
Dalam dakwaan, kakak dari Anggodo Widjojo ini didakwa menyuap dalam beberapa tahap, yaitu pemberian uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, Sin$ 220 ribu, Sin$ 92 ribu, US$ 20 ribu, serta dua buah unit lift berkapasitas 800 kilogram seharga US$ 50,581. Duit suap tersebut diberikan kepada beberapa penyelenggara negara, seperti Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, Yusuf Erwin Faisal; Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan periode 2005-2007, Boen Mukhtar Poernama; dan Menteri Kehutanan 2004-2009, Malem Sambat Kaban.
AISHA SHAIDRA
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Korupsi Haji | Tragedi JIS | Piala Dunia 2014
Berita terpopuler lainnya:
Deddy Dores: Ahmad Dhani Harus Izin Ubah Lagu Queen
Bantahan Kampanye Hitam Jokowi Beredar di Rusun
Nemwont Resmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase