TEMPO.CO, Jakarta – Kenaikan tarif listrik dengan daya di atas 900 watt mulai tanggal 1 Juli 2014 secara bertahap dua bulanan hingga 1 November 2014 membuat masyarakat resah. Keresahan ini disikapi sebagian orang dengan cara ‘menimbun’ voucher listrik, dengan harapan masyarakat dapat menggunakan tarif listrik lama. Sejumlah konter yang melayani pembelian voucher token listrik pun membenarkan bahwa belakangan banyak masyarakat yang memborong voucher listrik dengan jumlah yang besar.
Namun ternyata anggapan ini tidak dibenarkan oleh Tahmidila, analis kerja PLN distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, “Meski ada yang memborong, hal itu percuma saja karena pengguna listrik otomatis memakai tarif listrik baru sesuai waktu digunakannya. Kami kan pakai sistem.”
Meski membeli daya listrik jauh-jauh hari sebelum periode kenaikan tarif, pengguna tetap dikenakan tarif yang berlaku saat listrik digunakan. Jika digunakan pada bulan Juli maka mengikuti tarif yang berlaku di bulan itu.
Menurut Tahmidila, satu-satunya cara menyikapi kenaikan tarif listrik hanya menghemat energi dengan menggunakan listrik seperlunya. PLN sendiri telah memiliki sistem yang dinamakan Listrik Pintar bagi para pengguna kWh meter prabayar. Listrik Pintar menginformasikan jumlah pemakaian dan sisa pemakaian. Sehingga pengguna mampu mengetahui jumlah pemakaian. Selanjutnya diserahkan pada pengguna untuk bijak menggunakan listrik seperlunya.
Tahmidila juga menambahkan bahwa percuma masyarakat memborong voucher listrik untuk menghindari kenaikan tarif karena batas kewajaran pemakaian per bulan adalah 720 jam dengan perhitungan 24 (jam) x 30 (hari).
CANTIKA BELLIANDARA
Terpopuler:
Tanggapi Ejekan Fahri, Ruhut: Jokowi Presiden Ke-7
Bertemu Prabowo, Sultan: Sama seperti Jokowi
Punya Ladang Minyak, Aset ISIS US$ 2 Miliar
Nemwont Resmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase