TEMPO.CO, Surabaya - Anggota tim pemenangan Prabowo-Hatta, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zen, menilai surat terbuka Prabowo Subianto yang dikirimkan kepada para guru tidak menyalahi aturan. Menurut Kivlan, surat Prabowo merupakan sesuatu yang wajar.
"Kalau kita menulis surat untuk guru, apakah salah? Menurut Komisi Pemilihan Umum enggak salah," ujar Kivlan seusai menjadi pembicara diskusi di Surabaya, Selasa malam, 1 Juli 2014
Kubu Prabowo, kata Kivlan, menilai surat Prabowo para pendidik tidak melanggar Undang-Undang tentang Pemilu walaupun isinya berupa permintaan agar didukung menjadi presiden. "Pernyataan kan enggak ada salahnya. No problem kalau menurut saya," katanya. (Baca: Surat Prabowo ke Guru Beri Efek Buruk Sekolah)
Ihwal pernyataan Badan Pengawas Pemilu bahwa pengiriman surat Prabowo kepada para guru tersebut adalah melanggar aturan, Kivlan meminta lembaga pengawas tersebut menunjukkan bagian-bagian dalam undang-undang yang telah dilanggar. "Tunjukkan, melanggar aturannya di mana. Ada enggak di salah satu ayatnya yang dilarang mengimbau guru," kata Kivlan.
Saat ditanya apakah surat tersebut benar-benar dibikin Prabowo atau oleh tim suksesnya, Kivlan tidak memastikan secara jelas. Menurutnya, soal itu tinggal dilihat pada tanda tangan Prabowo yang ada di bagian bawah surat. "Kalau tanda tangannya asli berarti suratnya asli, kalau tidak asli ya bukan," ujar dia.
Sebelumnya, Retno Listyarti, Kepala Sekolah SMAN 76 Cakung, Jakarta Timur, mengaku surat yang diduga dari Prabowo itu datang ke sekolahnya pada hari Senin, 23 Juni 2014. Surat itu ditujukan untuk seluruh tenaga pengajar dan pegawai di sekolahnya. Di Semarang, surat itu menumpuk di beberapa sekolah karena para guru sedang libur.
Bawaslu menilai surat Prabowo kepada guru-guru di berbagai daerah melanggar aturan pemilu. Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengatakan salah satu unsur pelanggarannya adalah Prabowo bersurat ke tempat yang seharusnya steril dari materi unsur kampanye, yakni sekolah. (Baca: PT Pos Merasa Surat Prabowo Bukan Barang Terlarang)
EDWIN FAJERIAL