Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Minta Bupati Mojokerto Kembalikan Fee  

image-gnews
TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Temuan kerugian keuangan daerah dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Mojokerto tahun 2013 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dirilis 2014 berbuntut panjang. Sebanyak 54 pengusaha pelaksana proyek keberatan mengembalikan kelebihan pembayaran dan meminta Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengembalikan uang dugaan suap yang sudah disetorkan melalui pengusaha yang ditunjuk jadi koordinator.

“Kami sudah mengirim surat keberatan dan meminta Bupati mengembalikan fee proyek,” kata salah satu pengusaha, Anton Fatkhurahman, Kamis, 3 Juli 2014. Surat ditandatangani 54 pengusaha yang mendapat paket proyek peningkatan jalan lingkungan (PJL) di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang tahun 2013.

BPK memberikan penilaian tidak wajar (TW) pada LKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2013. BPK menemukan kerugian keuangan Rp 29 miliar. Kerugian terbesar berasal dari proyek PJL di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya sebesar Rp 16,1 miliar dan kerugian dari proyek peningkatan jalan desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Desa Rp 9,09 miliar.

Anton mengakui, dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, setiap kontraktor dikenai fee hingga 17,5 persen dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk setiap paket proyek.

Anton, misalnya, mendapat sepuluh paket proyek masing-masing Rp 200 juta. “Tiap paket fee-nya 17,5 persen. Kalau Rp 200 juta, berarti fee-nya Rp 35 juta,” ujar pengusaha yang juga Kepala Desa Bangsal ini. Dengan demikian, ia harus menyetor fee Rp 35 juta dikali sepuluh paket proyek, yakni Rp 350 juta. Karena fee yang tinggi, kontraktor mensiasati dengan mengurangi volume pekerjaan untuk menutup beban fee. Akibatnya, masalah ini jadi temuan BPK.

Anton menuturkan fee tersebut disetor secara bertahap. Bahkan uang muka fee sudah disetor sebelum proses lelang atau sebelum kegiatan proyek berjalan atau tak lama setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan awal tahun 2013.

Fee tersebut disetor melalui dua pengusaha yang disebut-sebut sudah ditunjuk Bupati. “Sampai sekarang, tidak ada konfirmasi dari dua pengusaha tersebut maupun Bupati atas surat keberatan kami,” ujar Anton.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soal temuan BPK ini, DPRD Kabupaten Mojokerto telah menggelar sidang paripurna dan meminta BPK melakukan audit investigasi atau memproses masalah ini ke hukum jika Pemkab Mojokerto tak bisa mengembalikan kerugian Rp 29 miliar. “Soal fee itu juga kami serahkan ke BPK untuk audit investigasi atau melaporkannya secara hukum,” kata Ketua Komisi Bidang Pembangunan DPRD Kabupaten Mojokerto Heri Ermawan.

Bupati Mustofa menampik adanya fee proyek. Menurut dia, kerugian yang ditemukan BPK disebabkan oleh masalah administrasi. “Karena kelalaian administrasi dan akan kami selesaikan,” tuturnya. Pemkab Mojokerto diberi kesempatan 60 hari sejak laporan BPK diserahkan pada 23 Mei 2014 atau sampai 23 Juli 2014 untuk mengembalikan kerugian.

ISHOMUDDIN

Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Korupsi Haji | Tragedi JIS | Piala Dunia 2014

Berita terpopuler lainnya:
Buya Syafii Ngeri Lihat Kampanye Hitam ke Jokowi 
Ahok Ditolak Masuk ke Masjid di Jakarta 
Menteri Hidayat Usul Pajak Tas Hermes Dihapus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.