TEMPO.CO , Jakarta: Orangtua lima tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Caesar Arfiand (15), siswa SMAN 3 Jakarta, mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak . Mereka diterima oleh Kepala Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Rabu, 2 Juli 2014.
Arist menjelaskan, para orangtua tersangka datang untuk meminta pelindungan Komnas Perlindungan Anak. "Kami akan coba membantu apa yang bisa dibantu," ujar Arist kepada Tempo. Perkembangan terbaru, empat orang tersangka dimasukkan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan satu orang dimasukan di Rutan Salemba, Rabu ini juga.
Menurut Arist, dari laporan yang diterima, ada indikasi para tersangka adalah korban salah tangkap. Arist menjelaskan, mereka sama sekali tidak memukul Arfiand.
Para tersangka, menurut Arist, justru mencoba menolong Arfiand sehabis dihajar oleh dua senior mereka. Waktu mereka menolong Arfiand, kondisi korban sudah kritis. "Jadi diduga pelaku sebenarnya ya dua orang itu," ujar Arist.
Dari para orangtua tersangka, Arist mendengar, bahwa kelima tersangka tersebut adalah pengurus kegiatan ekstra kurikuler pecinta alam SMAN 3. Arist memperoleh keterangan yang sama persis dari semua orangtua korban. (Baca juga: Siswa SMA 3 Meninggal, Alumni Kaget).
Kommas Perlindungan Anak akan berupaya melakukan mediasi pada keluarga korban, dan berkomunikasi dengan Kepolisian Resort Jakarta Selatan. Komnas akan menjelaskan mengenai dugaan tersangka sebenarnya, yaitu para senior alumni ektrakurikuler pecinta alam. "Polisi terlalu terburu-buru menetapkan tersangka," ujar Arist.
ANDI RUSLI