TEMPO.CO, Jakarta - Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Jakarta Selatan belum mengeluarkan kelima siswanya yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan siswa kelas X IPA, Arfiand Caesary Alirhami.
"Sampai saat ini kami belum menerima adanya laporan tersebut dari polisi," kata La Ode Makbudu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA 3, kepada Tempo, Rabu, 2 Juni 2014.
Pihak sekolah, kata La Ode, masih menunggu hasil dari proses hukum yang dijalani kelima tersangka kasus penganiayaan tersebut. Secara tidak langsung hal ini berarti sekolah sampai saat ini belum memberikan sanksi bagi kelima siswa yang melakukan penganiayaan pada saat kegiatan pencinta alam Sabhawana.
Kelima siswa tersebut adalah siswa kelas XI, yaitu DW, TM, AM, KR, dan PU. "Semuanya itu kan sudah diatur dalam hukum. Kami bergerak sesuai hukum saja," kata La Ode. (Baca: Ahok Kaji Ekskul Pencinta Alam)
Namun, kata La Ode, tidak menutup kemungkin jika ada sanksi baru yang diberikan dinas pendidikan untuk mengeluarkan kelima tersangka dari SMA 3 Jakarta.
"Kami ini kan di bawah dinas pendidikan langsung. Jika ada perintah apa pun harus kami turuti," kata La Ode.
Dalam wawancara pekan lalu dengan Tempo, La Ode menyebutkan bahwa pihak sekolah akan menindak tegas dan mengeluarkan siswanya yang melakukan tindak penganiayaan. Namun, sampai saat ini upaya tersebut belum terealisasi.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan kelima kasus penganiayaan terhadap Alfiand Caesari yang dilakukan oleh inisial DW, TM, AM, KR, dan PU. Arfiand meninggal setelah mengikuti kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkuban Perahu, Jawa Barat. Arfiand meninggal karena mengalami penganiayaan pada saat kegiatan tersebut berlangsung.
DEVY ERNIS
Berita Terpopuler
Pembunuhan, Luka Anggota Brimob Ini Mengerikan
Pembunuh Anggota Brimob Berambut Cepak
Pembunuh Incar Anggota Brimob Rizky dari Markas
AQJ Janji Jalin Hubungan dengan Keluarga Korban