Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Diminta Revisi Tata Niaga Timah  

image-gnews
Timah. REUTERS/Beawiharta
Timah. REUTERS/Beawiharta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Kerja DPRD Provinsi Bangka Belitung mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Niaga Timah. Sebab, beleid tersebut masih memiliki celah penyelewengan ekspor timah. (baca juga: Timah dari Bangka Diduga Diekspor Tak Lewat Bursa)

"Salah satu caranya dengan mengubah bentuk timah menjadi timah solder dan timah bentuk lainnya sehingga bisa diekspor melalui bursa berjangka," kata Ketua Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Belitung, Eka Mulya Putra, saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Rabu, 2 Juli 2014.

Menurut Eka, revisi beleid tersebut harus mengatur ekspor timah seketat-ketatnya. Pemerintah semestinya bisa lebih spesifik dalam menjelaskan syarat mutu timah solder dan timah bentuk lainnya yang dapat diekspor. "Diperjelas bentuk dan pos tarif bea cukainya serta perizinan yang terkait untuk timah solder dan timah bentuk lainnya," katanya.

Sebagai daerah penghasil utama timah di Indonesia, Bangka Belitung tidak ingin wilayahnya terpuruk setelah penambangan. "Kami tidak ingin menjadi babel yang berarti babak belur, tidak memiliki sesuatu yang menjadi sandaran ekonomi," katanya.

Aturan baru untuk merevisi beleid tentang Tata Niaga Timah ini tengah digodok. Revisi dilakukan untuk membendung maraknya penyelundupan timah. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan Permendag baru akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Dalam Permendag baru yang akan diterbitkan, Bayu menjelaskan tidak ada perubahan ketentuan untuk perdagangan timah dalam bentuk batangan, yakni harus diperdagangkan lewat bursa. Sedangkan, untuk timah dalam bentuk lain (non-batangan), ketentuan perdagangannya diperketat.

Misalnya, timah non-batangan harus mengikuti spesifikasi minimum yang mengikuti standar internasional. Selain itu, timah non-batangan harus disertai kemasan dan labeling. Eksportir timah non-batangan juga harus memperoleh Eksportir Terdaftar (ET) dari Kementerian Perdagangan. "Kami memberikan persyaratannya, ada ET, harus pakai kemasan, dan lain-lain."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyelundupan timah marak dilakukan. Pada awal Maret lalu, TNI AL menangkap tongkang pembawa timah dalam 134 peti kemas yang berlayar dari Pangkal Pinang, Bangka Belitung menuju Singapura. (baca juga: 9 Tahun, Penyelundupan Timah Capai 301.800 MegaTon)

Data Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat adanya dugaan kerugian negara sebanyak US$ 231,9 juta atau senilai Rp 4.171 triliun dari kegiatan ekspor timah ilegal selama 2004 hingga 2013. Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas sebelumnya mengatakan pada periode yang sama total volume ekspor timah ilegal mencapai sebanyak 301.800 megaton dengan nilai penjualan US$ 4.368 miliar.

Selama sembilan tahun, negara diduga kehilangan potensi pembayaran royalti sebesar 3 persen dari nilai penjualan timah, US$ 130.754 juta. Sedangkan pada kewajiban pembayaran pajak penghasilan badan, negara nilai kehilangan potensi PPh badan ekspor timah ilegal mencapai US$ 231.998 juta atau setara Rp 2.667 triliun.

AYU PRIMA SANDI



Berita Terpopuler

Trik SBY Agar Tak Kena Tilang Polisi
Newmont Resmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase

Diminta Pilih Nomor Satu, Maher Zain Pilih Senyuman

Di Film Baru, Cameron Diaz Beradegan Telanjang 

Aurel Hermansyah Makin Cantik dengan Wajah Tirus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

41 hari lalu

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

42 hari lalu

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

45 hari lalu

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

56 hari lalu

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.


Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.


Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Sejumlah imigran etnis Rohingya kembali mendarat  di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023


21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

29 Desember 2023

Ilustrasi ABK. ANTARA
21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

Sebanyak 21 ABK WNI ditahan di Cina atas dugaan penyelundupan daging beku. Keluarga ABK WNI itu minta pertolongan Presiden RI


Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

28 Desember 2023

Mahasiswa bersama polisi membantu menaikan sejumlah imigran etnis Rohingya ke truk saat berlangsung pemindahan paksa di penampungan sementara gedung  Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Rabu, 27 Desember 2023. Sebanyak 137 pengungsi imigran etnis Rohingya yang ditempatkan di penampungan sementara gedung BMA itu dipindahkan paksa mahasiswa setelah menggelar aksi damai ke kantor Kemenkumham Provinsi Aceh. ANTARA/Ampelsa
Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

Aparat Kepolisian Resor Kota Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar.


Menteri Keuangan AS Umumkan Sanksi terhadap 15 Warga Meksiko Penyelundup Fentanil

7 Desember 2023

Menteri Keuangan AS Janet Yellen bertemu dengan perwakilan komunitas bisnis AS di Tiongkok di Beijing, 7 Juli 2023. REUTERS/Thomas Peter
Menteri Keuangan AS Umumkan Sanksi terhadap 15 Warga Meksiko Penyelundup Fentanil

Pemerintahan Biden mengumumkan sanksi dan dakwaan baru terhadap warga Meksiko dalam upaya mengekang aliran fentanil ke AS.


Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

1 Desember 2023

Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin meninjau kesiapan kapal patroli bersama menangkap pelaku penyeludupan BBL di Indonesia, Jumat 1 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) terus marak terjadi ke negara Vietnam melalui Singapura.